Soal Dugaan Mark Up Anggaran Penggadaan Mobil Pemadam, Dewan : Teknis Pengadaan OPD
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Terkait dugaan mark up anggaran pengadaan 4 unit pemadam kebakaran jenis mobil Fire Jeep yang dilakukan dua aparatur sipil negera (ASN) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan, DPRD Kota Balikpapan pun angkat suara.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Faisal Tola mengungkapkan, jika kewenangan anggaran ada di tangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Karena mereka sesuai tupoksinya hanya membahas dan mengawasi penggunaan anggaran.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) itu mengatakan, menyangkut tekhnis pengadaan merupakan kewenangan OPD terkait. Sebagai wakil rakyat, mereka hanya bertugas memastikan alokasi anggaran sudah sesuai peruntukkannya.
“Kami tak sampai teknis bagaimana pengadaannya. Yang tahu ya OPD masing-masing. Terpenting bagi kami sesuai mekanisme yang ada,” ujar Faisal Tola.
Sebelumnya, Wakil Kota Balikpapan Rizal Effendi menuturkan, dua ASN telah dinonaktifkan dari jabatannya, karena mereka terlibat sebagai pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran dalam dugaan mark up tersebut.
Sementara Direktorat Kriminal khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim membenarkan adanya proses hukum atas dugaan kasus korupsi di (BPBD Kota Balikpapan untuk pengadaan 4 unit kendaraan merk fire jeep tahun anggaran 2018.
“Benar ada yang kita undang pada minggu ini. Jabatan ASN. Kami masih tahap pengumpulan berkas dan bukti, jadi belum bisa memberi informasi lebih lanjut dulu ya,” ujar Kasubdit Tipikor Polda Kaltim AKBP Irwan Masulin Ginting.
Bahkan Polda Kaltim telah memeriksa satu ASN yang merupakan Kepala Dinas BPBD Kota Balikpapan yang berwenang sebagai kuasa pemberi anggaran, dan satu diantaranya sebagai pengguna anggaran.
“Empat unit mobil Fire Jeep. Nominalnya saya lupa,” ucapnya.
BACA JUGA