Soal Ganti Rugi Lahan Tol Seksi V Manggar Balikpapan Merupakan Kewenangan Pengadilan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Balikpapan menyatakan, persoalan ganti rugi lahan tol Samarinda – Balikpapan Seksi 5 Manggar merupakan kewenangan pengadilan.
“Kalau pengadaan tanah kalau sudah di konsinyasi sudah selesai (bukan tanggungjawab BPN),” ujar Kepala BPN Kota Balikpapan Herman Hidayat kepada awak media, Rabu (18/08/2021).
Dia mengungkapkan, kasus ganti rugi lahan tersebut sudah berlangsung sejak 2017 lalu.Namun tak juga rampung. Karena terjadi sengketa. Sehingga harus diputuskan melalui pengadilan,.
“Masalahnya ini kan dari tahun 2017 gak diselesaikan, jadi kayak gini sampai sekarang,” ujarnya
“Kalau dari tim pelaksananya sendiri itu jalan tol sudah diselesaikan sampai konsinyasi, pengadilan,”
Sementara soal tuntutan warga yang meminta agar dilakukan pengukuran ulang, termasuk batas. Hanya saja kata dia, menjadi persoalan karena ada yang belum bersertifikat.
“Tadi kan bilang pengukuran ulang, minta pengukuran batas, mereka terminologi beda, kalau layanan di kami itu harus bersertifikat, ini kan belum bersertififikat, yak kami gak layani,” ujarnya.
Selain di jalan tol seksi 5 Manggar, juga masih ada kasus soal alih fungsi lahan hutan lindung yang menjadi lahan tol dan hingga kini belum juga rampung. Ada 39 bidang yang bermasalah.
“Kalau itu kami sudah sampaikan ke Staf Kepresidenan ada 39 bidang masuk kawasan hutan lindung,” ujarnya.
BACA JUGA