Soal Hak Angket, Wapres : Itu Urusannya DPR
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin angkat suara terkait hak angket DPR yang digulirkan partai koalisi pengusung pasangan Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo – Mahfud MD dan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar.
Dia mengatakan, hak angket merupakan salah satu hak istimewa DPR sebagai lembaga legislatif. Karenanya, dia menyerahkan sepenuhnya ke DPR. Karena, bukan domain pemerintah.
Demikian disampaikannya, usai meresmikan 525 BLK Komunitas Program Bantuan Pembangunan Tahun 2023 dan Festival Kemandirian BLK Komunitas, di Pondok Pesantren Daarul Archam, Tangerang, Kamis (07/03/2024).
“Hak Angket itu kan urusannya parlemen ya, urusan DPR. Saya kira nanti apa yang mau dilakukan atau yang tidak dilakukan, itu ada di DPR sana,” ujarnya dikutip inibalikpapan dari laman Wapres.
“Karena itu, pemerintah nggak ikut melibatkan diri soal Hak Angket, itu sepenuhnya ada pada kewenangan DPR,”
Sementara dengan digulirkannya hak angket apakah termasuk untuk memakzulkan Presiden, Wapres mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti karena bukan wewenang pemerintah.
Namun demikian, apabila nantinya DPR benar-benar menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu, ia berharap tidak sampai pada upaya pemakzulan Presiden.
“Tentu saja saya tidak tahu itu ya, itu urusannya DPR. Dan saya harapkan tidak sejauh itu, tidak sampai ke sana (pemakzulan Presiden),” tuturnya.
Menurut Wapres, yang terpenting saat ini adalah mengawal proses transisi pemerintahan agar berjalan dengan aman, lancar, dan demokratis sebagaimana pada pemilu-pemilu sebelumnya.
“Kita harapkan seperti biasanya kita berjalan dengan baik-baik saja, pergantian pemerintahan itu dengan baik-baik saja, tidak terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan. Saya kira kita inginnya begitu, jadi aman-aman saja,” harapnya.
Terkait perhitungan suara Pemilu melalui Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) KPU. Sebagaimana diketahui, Sirekap juga menjadi sorotan publik setelah sebelumnya terjadi masalah salah input data dan kini grafik hitungnya telah dihentikan.
“Masalah Sirekap, saya kira itu bukan menunjukkan hasil [resmi] daripada Pemilu itu ya. Maksudnya [hasil resminya] itu nanti, ada pengumuman resmi, nanti kalau sudah diumumkan oleh KPU,” tegasnya.
Apabila terdapat pihak-pihak yang merasa keberatan atas penetapan hasil Pemilu, sambung Wapres, dirinya menyarankan agar mengajukan gugatan melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada masalah bisa dilakukan seperti yang sudah ada mekanismenya ya, misalnya ada ketidakpuasan, ketidakpercayaan, itu kan ada jalur resminya, baik melalui Bawaslu [atau] melalui MK. Saya kira bisa seperti itu,” pungkasnya. (Setwapres)
BACA JUGA