Soal Isu Orang Gila Masuk Daftar Pemilih, Ini Kata KPU Balikpapan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPU Kota Balipapan memastikan tak ada orang yang mengalami gangguan jiwa atau gila masuk daftar pemiih 2019. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kota Balikpapan Endag Susilowati.
Memang belakang ramai disebut-sebut KPU memberikan hak memilih pada orang yang mengalami gagguan jiwa. Pasalnya, memang tidak ada aturan yang tegas melarang orang dengan gangguan jiwa ikut memilih.
“Pada Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri itu menyatakan, selama tidak ada surat keterangan dari dokter yang mengatakan pemilih tersebut mengalami gangguan jiwa maka KPU berkewajiban mendata pemilih tersebut dan memasukkannya sebagai pemilih,” ujar Endang
Sehigga kata Endang, sesuai aturan tersebut, selama tidak ada surat keterangan dari dokter tetap di data. Hanya saja, di Kota Balikpapan pemilih yang mengalami gengguan jiwa dan tidak memiliki surat keterangan dari dokter, tetap tidak masuk dalam daftar pemilih.
“Nah itu kita tidak ada sih, karena sebagian besar pemilih-pemilih yang mengalami gangguan jiwa oleh keluarganya memang tidak dimasukkan dalam daftar pemilih,” ujarnya.
“Jadi walaupun dari surat keterangan dari dokter itu mereka tidak punya, tapi berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, orangtua, saudara kandung dan lainnya yang mengatakan bahwa yang bersangkutan mengidap ganggun jiwa, nah itu tetap kita tidak masukkan,”
Dia mengungkapkan, saat dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) memang ada ditemukan orang yang mengalami ganguan jiwa, namun karena ada pernyataan dari pihak keluarga yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak dimasukkan dalam fdaftar pemilih.
“Jadi kita mendata pemilih yang mengalami gangguan jiwa ini, bila pemilih tersebut punya surat rekoemndasi yang menyatakan dia mengalami gaguuan kejiwaan bisa juga pernyataan dari pihak keluarga,
“Selama coklist memang ada ditemukan orang gila, tapI tidak dimasukkan karena berdasarkan keterangan dari pihak keluarga bahwa yang bersangkutan memang mengalami gangguan kejiwaan,”
Sehingga KPU Kota Balikpapan kembali menegaskan, tidak ada orang yang mengalami ganguan jiwa masuk dalam daftar pemilih baik pada 2014, pada pemilihan wali kota, pemilihan gubernur maupun pemilih 2019.
BACA JUGA