Soal JHT, DPR : Pemerintah Harusnya Tidak Membuat Aturan yang Merugikan Pekerja
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sejumlah anggota DPR angkat suara terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT) setelah berusia 56 tahun.
“Mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah di-sounding dulu ke DPR,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dilansir dari laman parlemen
“Mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai pada keberlangsungan program JHT ke depan. Dengan begitu, kalau ditanya (masyarakat), kita bisa menjelaskan,”
Menurut dia, seharusnya pemerintah memastikan setiap aturan tidak merugikan para pekerja. Karena jika penolakan terjadi dikhawatirkan akan menyebabkan tidak efektifnya kebijakan dimaksud.
“Para pekerja kelihatannya merasa sering ditinggalkan. Ada banyak kebijakan pemerintah yang seakan diputus secara sepihak,” ujarnya.
“Mulai dari UU Ciptaker (Undang-Undang Cipta Kerja) sampai pada persoalan upah minum. Hari ini, ada pula persoalan JHT yang hanya bisa ditarik setelah 56 tahun,”
“Saya dengar, alasan pemerintah adalah agar tidak terjadi double klaim. Di satu pihak ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), di pihak lain ada JHT.
“Lalu, katanya, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi JHT ke tujuan awalnya,”
Selain itu, Saleh melihat bahwa kebijakan ini kurang sosialisasi. Artinya, kementerian ketenagakerjaan belum maksimal mengedukasi masyarakat terkait JKP.
“Kalau betul JKP ini bagus, tentu masyarakat akan mendukung. Permenaker Nomor 2 Tahun 2020 masih sangat layak untuk diperbincangkan di public,” ujarnya
BACA JUGA