Soal Kemananan PPKM Darurat, Polresta Balikpapan akan Mengadopsi Jawa-Bali
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan, pengamanan PPKM Darurat akan mengikuti kebijakan yang telah diterapkan di Jawa – Bali.
Rencana PPKM Darurat Kota Balikpapan akan mulai diterapkan pada Senin 12 Juli 2011.
“Secara pengamanan kita akan mengadopsi kegiatan yang sudah ada di Bali dan Jawa,” ujarnya di Balai Kota pada Sabtu (10/07/2021).
Namun kata dia, dengan menyesuaikan karakter masyarakat di Kota Balikpapan. Kemungkinan akan ada penambahan titik ruas jalan yang akan dilakukan penyekatan.
“Nanti kita akan menambah titik penutupan, tapi ini belum final. tinggal sesuaikan karakter di Balikpapan,” katanya.
Kendati begitu lanjutnya, ketentuan PPKM Darurat sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negari (Mendagri). Mulai dari penutupan sementara fasilitas umum, tempat wisata dan lainnya.
“Yang lain-lain penutupan tempat ibadah, mall, penutupan jam operasional toko-toko dan warung dan lainnya kita pasti akan menyesuaikan dengan PPKM darurat,” tandasnya.
“Itu sudah sesuai aturan Kemendagri Nomor 17 Tahun 2021 karena disitu semuanya sudah diatur secara tekhnis,”
Soal sanksi bagi yang melanggar PPKM Darurat juga ada, tergantung tingkat pelanggaran. Seperti terhadap dunia usaha maupun perusahaan. Namun masih akan dibahas lebih lanjut.
“Sanksi pelanggaran kita akan menyesuaikan semua. Karena hukum semua sama, di Jakarta, Balikpapan, nanti kita lihat, ada perusahaan yang harusnya tutup tapi tidak tutup,” ujarnya
“Tapi jangan dipukul rata namanya perusahaan, karena antur yang esensial, non esensial dan kritikal ,” ujarnya.
“Konsepnya tengah disiapkan, menggelar rapat mengundang stakeholder baru akan kita rumuskan. Nanti akan diumumkan Wali Kota,”tukasnya.
BACA JUGA