Soal Larangan Mudik, Pemprov Kaltim Berpedoman Pada Aturan Pusat

Pemudik di Pelabuhan Semayang Balikpapan

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengikuti aturan Pemerintah Pusat terkait larangan mudik. Termasuk bagi aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal mengatakan, pihaknya tetap berpedoman pada surat edaran Gubernur Kaltim Nomor Nomor 065/1975/B.Org,

“Gubernur Kaltim sudah sejak 12 April 2021 menerbitkan edaran larangan melakukan kegiatan berpergian keluar daerah atau mudik bagi ASN beserta keluarganya, ini menjadi pedoman kita sekarang belum ada surat edaran baru lagi,” kata Faisal.

Surat edaran Gubernur tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021.

Termasuk  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kemudian surat edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 – 17 Mei 2021.

“Kuat sudah memang regulasi yang mendukung larangan mobilitasi orang antar daerah pada masa mudik lebaran tahun ini,” ujarnya.

Dia meminta semua pihak mematuhi kebijakkan yang telah ditetap. Guna memutus mata rantai penularan covid-19. Mengingat jumlahnya kasusnya masih cukup tinggi setiap harinya.

 “Moda transportasinya dilarang beroperasi, masyarakatnya dihimbau dan aparatnya melakukan pengawasan, komplit sudah sebagai upaya maksimal mengurangi atau menghentikan adanya mobilisasi orang pada Idul Fitri nanti,” ujarnya (DiskominfoKaltim)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.