Top Header Ad

Soal Larangan Siaran Langsung Sidang di RKUHAP, Komisi III DPR Beberkan Alasannya, Bakal Undang Pimpred

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi III DPR RI menyatakan siap mengundang pimpinan redaksi (Pimred) media massa untuk memberikan masukan terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Salah satu poin krusial dalam draf revisi ini adalah Pasal 253 Ayat 3 yang melarang siaran langsung proses persidangan tanpa izin pengadilan.

Bunyi pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang berada di ruang sidang dilarang mempublikasikan jalannya persidangan secara langsung tanpa persetujuan dari pengadilan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan keterbukaan DPR dalam menerima aspirasi dari media massa terkait aturan tersebut.

“Kami akan mengundang seluruh pimpinan redaksi media massa dalam forum khusus, agar mereka dapat berkontribusi aktif, tidak hanya dalam pemberitaan, tetapi juga memberikan masukan, termasuk soal peliputan persidangan,” ujar Habiburokhman dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Alasan Larangan Siaran Langsung Sidang

Habiburokhman menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk menjaga keaslian kesaksian dalam persidangan. Tanpa larangan ini, ada potensi saksi yang belum memberikan kesaksian dapat terpengaruh oleh pernyataan saksi lain yang disiarkan langsung.

“Pemeriksaan saksi dilakukan satu per satu. Jangan sampai saksi yang belum diperiksa mendengar pernyataan saksi lain dari siaran langsung, lalu menyesuaikan keterangannya. Itu bisa menghambat hakim dalam mendapatkan pengakuan yang asli, jelasnya.

BACA JUGA :

Meski demikian, ia menegaskan bahwa DPR tetap menghormati hak publik untuk memperoleh informasi serta hak pers dalam menyebarluaskan berita.

Peradi SAI: Perlu Penegasan dalam Regulasi

Ketua Umum Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI), Juniver Girsang, juga menyoroti aturan ini saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI. Ia menilai Pasal 253 Ayat 3 perlu kejelasan lebih lanjut.

“Harus tegas, setiap orang yang berada di ruang sidang dilarang mempublikasikan. Apakah ini hanya berlaku untuk siaran langsung? Harus diperjelas,” kata Juniver di Kompleks Parlemen.

Ia menambahkan bahwa siaran langsung persidangan dapat berdampak pada jalannya proses hukum, terutama dalam kasus pidana, karena berisiko mempengaruhi kesaksian.

“Saksi bisa saling mempengaruhi, bisa menyontek. Itu yang perlu diantisipasi. Jadi, aturan ini harus dibuat jelas,” tegasnya.

Namun, Juniver juga menekankan bahwa peliputan langsung tetap dapat dilakukan jika mendapat izin dari pengadilan atau hakim.

“Dilarang mempublikasikan secara langsung tanpa izin. Tetapi jika hakim mengizinkan, tentu ada pertimbangan khusus. Ini yang harus ditegaskan dalam Pasal 253 Ayat 3,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.