Soal ODGJ Ikut Partisipasi Pemilu, Ini Kata Kadinsos Balikpapan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Sosial Kota Balikpapan belum ada koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umm (KPU) Kota Balikpapan terkait Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dapat berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
“Saya belum tau. Susah untuk menentukan itu, karena ODGJ ini kalau saya bilang, kalau sudah kena ODGJ jangan pernah diberi kesempatan. Nggak ada suaranya. Sedangkan dia melakukan kriminal aja, kalau dia ODGJ lepas dari hukuman,” jelas Kepala Dinas Sosial Balikpapan, Edy Gunawan, Jumat (15/12/2023).
Edy mengatakan bahwa pihaknya tidak mempunyai sertifikasi ODGJ terkait kategori ODGJ dalam kondisi berat atau ringan.
“Kita tidak punya sertifikasi menentukan ODGJ berat atau ringan. Yang pasti itu dari kesehatan,” terangnya.
Tercatat ODGJ di Kota Balikpapan lebih dari 100 orang ODGJ, sedangkan ODGJ permanen di Kota Balikpapan sebanyak lima orang. ODGJ ini setiap hari bisa bertambah.
“ODGJ ada dirawat di rumah dan ada yang terlepas dari keluarganya. Kalau kita dapat kita bawa ke Rumah Sakit Jiwa, untuk penanganan penenangan. Setelah itu kita kembalikan kepada keluarga, setelah mendapatkan siraman rohani, pemeriksaan kesehatan, olahraga. Itu biasanya,” ungkapnya.
Diketahui, ODGJ mengikuti pemilu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta diatur dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang kemudian di-judicial review menjadi hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2016 tentang hak pilih ODGJ.
Di samping itu juga, ketentuan mengenai ODGJ bisa memilih terdapat dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas juga telah mengatur hak-hak penyandang disabilitas yakni memilih dan dipilih, dalam jabatan publik selama syarat untuk memilih dipenuhi, maka bisa ikut serta memilih dalam pemilu. Orang yang mempunyai keterbatasan atau gangguan jiwa termasuk dalam penyandang disabilitas mental.
BACA JUGA