Soal Pembangunan Kantor Camat Balikpapan Utara, Kontraktor dan PNS Terancam Sanksi

Kantor Wali Kota Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Balikpapan merekomendasikan PT. Pilar Persada selaku kontraktor yang mengerjakan pembangunan Kantor Camat Balikpapan Utara masuk daftar hitam (blacklist)

Ketua Panja DPRD Kota Balikpapan Sukri Wahid mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, Panja bisa merekomendasikan ke Pemerintah kota agar kontraktor nakal dimasukan dalam daftar hitam.

“Sesuai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa,” ujar Sukri.

Menurutnya, rekomendasi tersebut bahkan hanya tinggal menunggu tanda tangan satu anggota Panja yang saat ini masih bertugas ke luar daerah kemudian dibawa ke sidang paripurna.

“Kalau sudah pulang tinggal di tanda tangan saja rekomendasi itu. Karena kan anggota Panja Pembangunan Kantor Kecamatan Balikpapan Utara dari seluruh Fraksi,” imbuhnya.

Selain kontraktor kata Sukri, Panja juga akan mengeluarkan rekomendasi bagi instasi terkait khususnya DInas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan yang lemah dalam pengawasan.

“Karena bukan hanya kontraktor ada pihak terkait yang juga harus bertanggungjawab. Nanti kita lihat di sidang pembuktiannya,” ujarnya.

Pembangunan Kantor Camat Utara menjadi temuan BPK, karena beberapa waktu yang lalu, BPK menemukan beberapa volume pekerjaan Kantor Kecamatan Balut tidak terpenuhi.

“Memang menjadi temuan BPK pencairan dana sudah 100 persen disalurkan tapi pembangunan belum selesai 100 persen,” pungkasnya

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.