Soal Pembangunan SMP Terpadu di Balikpapan Regency, Sudah Ada Komitmen Penyerahan Lahan

Muhaimin

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan memastikan tidak ada masalah terkait rencana pembangunan SMP Terpadu di kawasan Perumahan Balikpapan Regency, Balikpapan Selatan.

“Alasan penyerahannya yang sedang dalam proses, kami yakin sampai tahun 2022 sudah siap karena waktunya juga masih panjang dan pembangunannya menggunakan sistem multiyers,” ujar Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Muhaimin saat diwawancarai media, Sabtu (2/10/2021).

Untuk saat ini dikatakan Muhaimin baik Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) tengah menyiapkan pemisahan dari sertifikat induk ke sertifikat yang akan dilepaskan untuk fasilitas sosial (fasos) atau fasilitas umum (fasum) seperti sekolah.

“Apalagi sudah ada Peraturan Daerahnya setiap pengembang perumahan wajib menyerahkan fasum dan fasosnya kepada pemerintah daerah, kalau fasum dan fasosnya misal dibangun sekolah maka diserahkan dulu ke pemerintah daerah, kemudian menetapkan penlok untuk sekolah dan diserahkan ke dinas untuk melakukan pembangunanny,” jelas Muhaimin.

Saat ini kondisinya memang masih berproses di BPKAD dan Disperkim bisa menyelesaikan, karena sudah ada semacam komitmen penyerahannya oleh pihak pengembang Regency, tinggal bukti administrasinya.

“Sebetulnya dengan adanya komitmen penyerahan bisa dijadikan dasar untuk melakukan pembangunan sambil berproses untuk penyerahan asetnya,” akunya.

“Kita juga terbatas anggaran jadi tidak bisa semua pembangunan sekolah dilakukan di 2021 ini,” tambahnya.

Muhaimin menambahkan di 2022 SMP terpadu atau SMP 24 di Km 7 Balikpapan Utara sudah bisa digunakan, sementara yang di Balikpapan Barat sangat mendesak pembangunan SMPnya, sehingga kalau SD dan SMP terpadu di Balikpapan Regency selesainya di 2023 tidak jadi masalah.

“Kita sudah ada cadangan di SMP 24,” kata Muhaimin.

Terkait penentuan lokasi pembangunan sekolah, Muhamin menjelaskan, alasan pertama memang ada kewajiban pengembang perumahan menyiapkan fasum dan fasos sebagai bentuk tanggung jawab mereka menyediakan sarana, kedua kalau tanah pemerintah kota atau dari developer tidak perlu beli tanah lagi.

“Kalau beli lahan prosesnya panjang, ada biaya studi kelayakan, biaya pembebasan lahan dan itu tidak gampang prosesnya panjang, sehingga kami prioritas lahan yang milik Pemerintah Kota atau aset dari pengembangan yang diserahkan kepada daerah,” kata Muhaimin.

Kata Muhaimin, selain di Balikpapan Regency ada beberapa usulan pembangunan sekolah yang masuk ke Disdikbud yang totalnya ada enam, seperti di Balikpapan Regency, Bukit Batuah, Grand City, Borneo Paradiso, Wika dan Perumnas, sementara yang sudah siap itu di Balikpapan Regency.

“Untuk luasan lahan yang di Balikpapan Regency itu sekitar 1.5 hektar dan dijadikan terpadu SMP terpadu, kalau di Gran City luasan 1 hektar,” akunya.

Dari pada lahan yang ada tidak digunakan artinya tanggung jawab pengembang perumahan dengan penduduknya banyak.

“Kalau tidak mau bangun sekolah lahannya saja yang diserahkan Pemerintah Daerah. Tidak perlu lagi membeli tanah, kemudian pengembang juga karena warganya banyak mereka hanya menyiapkan lahan untuk dibangun sekolah oleh pemerintah daerah,” tukas Muhaimin.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.