Soal Pembebasan Lahan Milik Pemkot Balikpapan dan Pertamina Kemungkinan Nol Rupiah
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan And Yusri Ramli mengungkapkan, kemungkinan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pertamina masuk dalam rencana pembangunan jalan layang Muara Rapak tidak harus dibayar.
“Bisa saja mungkin itu nol rupiah, sehingga Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemerintah Kota hanya akan konsentrasi hanya lahan yang warganya punya,” ujar Andi Yusri, usai mendampingi Komisi III DPRD dan Wali Kota meninjau lokasi dengan menggunakan bus wisata, Jumat (13/11/2020).
Lahan milik Pemkot Balikpapan dan Pertamina adalah yang berada di sisi Jalan Ahmad Yani dan luas keseluruhnya mencapai 60 persen dari kebutuhan lahan yang akan dibebaskan yakni sekitar 1 hektar hingga 1,5 hektar, tergantung hasil pengukuran dan desain ulang DED.
“Berapa nanti yang dibutuhkan sesuai nanti hasil pengukuran dilapangan setelah ada desain final dan sudah bisa menentukan titik yang bisa di lalui jalan tersebut,” katanya.
“Kami menghitung 1,5 hektar itu luas maksimal yang kita butuhkan. Bisa saja kurang dari itu. Masalah berapa biaya nanti tergantung luasannya, tapi yang jelas lahan milik Pemkot dan milik Pertamina tentu ada perlakuan khusus,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, dari desain awal pada 2014 lalu bentang lebarnya mencapai 17 meter. Namun dari review desain berubah menjadi hanya kecil sekitar 11 meter. “Jadi lebarnya yang berubah maka secara otomatis anggarannya yang berkurang,” ujarnya.
Untuk lahan warga yang akan terkena imbas pembangunan jalan layang yang diperkirakan seluas 550 meter itu, berdasarkan peta lokasi di lapangan yakni yang berada diatas Plaza Ramayana Muara Rapak tepat berada disisi Kantor Polsek Utara.
“Kalau kita lihat dari peta lokasi di lapangan itu kan lahan milik warga jumlah yang banyak itu ada di daerah Rapak di atas Ramayana dekat Polsek itu, untuk lahan milik Pemkot dan Pertamina kan ada di jalan Ahmad Yani,” ujarnya.
“Kalau misalnya proses pembebasan lahannya lebih cepat itu yang lahan milik Pemkot dan Pertamina, bisa saja mulai disini, sambil diurus pembebasan milik warga,” jelasnya.
Kata dia, kemungkinan untuk titik tiang penyangga tidak ada perubahan dalam desain yang baru. Karena mengikuti desain awal ada 10 titik. “Ketinggian bebas dari batas bawah itu 5,1 meter, untuk permukaan jalan dari bawah sekitar 8 meter lebih,” ujarnya.
Dia menambahkan, untuk pembebasan lahan maupun penentuan lokasi (penlok) kemungkinan akan dikerjakan Pemkot. “Provinsi akan mendelegasilan untuk penlok kan ke Pemerintah Kota, karena apalagi luas lahannya dibawah 5 hektar,” ujarnya.
“Jadi bisa saja nanti, dari Pemkot akan mengurus ini itu, karena ini kita punya tempat, camat, lurah itu bisa saja mendata semuanya memproseskan, masalah siapa yang bayar nanti tergantung komunikasi Pemkot dan Pemprov.” tukasnya.
BACA JUGA