Soal Pemekaran Kecamatan Sepaku Tergantung Kemendagri
PENAJAM, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum bisa melakukan pemekaran kecamatan karena masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat.
Hal itu karena Kecamatan Sepaku masuk wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara atau Pusat Pemerintahan. Sehingga ada desakan dari warga agar segera ada pemekaran kecamatan Sepaku
Pasalnya, Kabupaten PPU hanya memiliki tiga kecamatan yakni Kecamatan Penajam, Kecamatan Waru dan Kecamatan Babulu. Setelah Kecamatan Sepaku menjadi bagian dari IKN.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten PPU Sodikin mengatakan, selain terbentur dengan belum adanya regulasi, saat ini juga masih adanya moratorium daerah otonomi baru.
“Sehingga saya sampaikan untuk pemekaran salah satu syaratnya adalah jumlah penduduk. Nah tentu tataran jumlah penduduk itu tidak memungkinkan untuk dilakukan pemekaran,” ujarnya dilansir dari instagram Humas PPU.
“Sejumlah pihak bertanya apakah ada regulasi khusus terhadap PPU berkaitan dengan pemekaran kecamatan sehingga syarat satu kabupaten memiliki lima kecamatan itu terpenuhi,”
Dia menyatakan, soal pemekaran tersebut, diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyangkut pemekaran kecamatan maupun regulasi. Pihaknya masih menunggu.
“Kita selaku pemerintah daerah juga masih menunggu jawaban dari Dirjen Otonomi Daerah pada Kemendagri” ujarnya
BACA JUGA