Soal Penertiban Pelabuhan Liar, Dirjen Hubla Beri Waktu 6 Bulan Pemilik Pelabuhan Lengkapi Perizinan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com Kementerian Perhubungan melalui -Dirjen Perhubungan Laut memberikan batas waktu selama 6 bulan bagi pemilik pelabuhan/terminal Untuk Kepentingan sendiri (TUKS) dan terminal Khusus (Tersus) melengkapi segala perizinan.
Selama proses itu berlangsung, pihak Kementerian memberikan izin sementara untuk kegiatan bongkar muat dipelabuhan milik rakyat yang belum memiliki perizinan.
“Artinya mereka yang belum punya ya mengurus izin dan akan diberikan izin sementara,” kata Ketua Umum Lembaga Pemantau Perizinan Birokrasi Indonesia (LP2BI) Naldi Haroen usai bertemu dengan Dirjen Perhubungan Laut Toni Budiono disela-sela peninjauan persaiapan mudik lebaran di Bandara Sepinggan dan Karingau Balikpapan, Minggu sore (26/6/2016).
Menurutnya pemerintah tidak serta merta melarang kegiatan bongkar muat si pelabuhan rakyat. Namun semua harus didudukan pada aturan sehingga apa yang diharapkan bisa berjalan dengan baik.
“Kami bertemu dengan pak Dirjen dan mengutarakan aspirasi masyarakat pemilik pelabuhan TUKS dan Tersus agar diberikan kesempatan untuk melengkapi perizinan. Dan beliau (Dirjen Hubla) setuju untuk diberikan waktu enam bulan kedepan. Dan belum punya izin segera ajukan permohonan izin dan melengkapi apa saja lalu sampaikan ke pusat,” paparnya ditemui usai Deklarasi Asosiasi PemilikPpelabuhan/terminal Untuk Kepentingan sendiri (TUKS) dan terminal Khusus Kaltim, di Balikpapan, Minggu malam.
LP2BI menurutnya mempunyai kewajiban untuk memantau segala hal yang menyangkut perizinan birokrasi termasuk dengan beredarnya surat Dirjen Hubla per tanggal 24 Mei 2016 lalu tentang penertiban legalitas terminal khusus dan terminal untuk kepentingans sendiri.
“Apakah perizinan birokrasi ini sudah berjalan dengan baik, apakah sudah bisa ternyata masih jauh dari harapan. Kedepan ini harus lebih baik jangan sampai kebijakan ini justru membuat kita makin terpuruk,” nilainya
Dia menyebutkan di Balikpapan terdapat 59 pelabuhan rakyat yang belum berizin dan baru 28 yang berizin. “Yang 28 itu rata-rata milik BUMN, besar-besar. Pelabuhanbesar ini tidak dapat menampung kargo-kargo berkapasitas kecil,” sebutnya k.
Lanjutnya keberadan TUKS dan Tersus ini mengakomodir muatan-muatan kecil. Seperti kegiatan pengangkutan tambang batu bara dan sawit perlu ada pelabuhan bongkar muat. Untuk itu izin-izinnya harus lebih dipermudah.
” Kegiatan mereka dia punya area sendiri kalau itu tidak berikan izin bagaimana dia menjual, CPO juga bagaimana dia mau memuatnya,” tandasnya.
LP2BI juga meminta agar pemilik terminal untuk kepentingan sendiri dan Terminal Khusus agar taat aturan dengan melengkapi segala perizinan. Disamping itu KSOP atau Syahbandar untuk berlaku fleskibel dan melakukan sosialisasi segala peraturan yang ada dari pusat.
BACA JUGA