Top Header Ad

Soal Pengibaran Bendera Parpol di Rumah Ibadah, Wapres Ma’ruf Amin Ingatkan Parpol Taati UU Pemilu

Wapres Ma’ruf Amin dalam keterangan persnya usai menghadiri acara Haul ke-51 K.H. Tubagus Muhammad Falak Abbas bin K.H. Tubagus Abbas di Pondok Pesantren Al-Falak Pagentongan, Jl. Pagentongan RT 01 RW 06, Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Sabtu (07/01/2023).

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin angkat suara terkat pengibaran bendera partai politik (parpol) di rumah ibadah yang menuai kritik dari masyarakat

Ma’ruf Amin pun meminta seluruh partai politik peserta pemilu agar menaati undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang di dalamnya menjelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan

“Itu sudah ada aturannya ya, bahwa tidak boleh kampanye di kantor pemerintah, di tempat-tempat ibadah, dan di tempat pendidikan. Itu saya kira sudah ada. Karena itu, semua partai harus mematuhi,” tegas Wapres dikutp dari laman Wapres,

Dia  menyampaikan, tindakan pengibaran bendera partai di tempat ibadah berpotensi untuk menimbulkan konflik antarjemaah. Sebab, dengan banyaknya jemaah yang dimiliki suatu tempat ibadah, maka akan semakin banyak juga preferensi politik yang dimiliki.

“Masjid itu kan jemaahnya, aspirasi politiknya juga belum tentu satu kan, banyak. Kalau nanti datang satu partai, kemudian terjadi nanti partai lain datang lagi, atau jemaahnya kemudian menjadi berantakan atau bubar,” papar Wapres.

Hal tersebut, lanjutnya, dapat membawa perpecahan di tempat ibadah dan sekitarnya.“Itu tidak maslahat. Di dalam keutuhan jemaah juga tidak baik,” imbuh Wapres.

Menutup keterangan persnya, sekali lagi Wapres menekankan kepada para partai politik peserta pemilu dapat menjaga ketertiban dalam berkampanye, mematuhi undang-undang yang berlaku, dan mengimbau agar kejadian yang terjadi di Cirebon tidak terulang kembali di tempat lain.

“Aturan tidak membolehkan,” pungkas Wapres . (NN/RJP, BPMI – Setwapres)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.