Soal Pernikahan Sedarah, Kemenag Balikpapan Sebut Tak Tercatat di KUA, Kemungkinan Nikah Sirih
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim terkait kabar yang menyebutkan adanya pernikahan sedarah di Kota Balikpapan.
Berikut petikan suratnya :
Menindaklanjuti pemberitaan tentang terjadinya pernikahan sedarah di Kota Balikpapan , setelah kami berkoordinasi dengan Kepala KUA/Penghulu se-Kota Balikpapan , tidak ditemukan di akta nikah (pencatatan pernikahan), seluruh Kantor Urusan Agama se-Kota Balikpapan mempelai astas nama Ansar seperti yang tersebut, dalam pemberitaan berbagai media.
Demikian disampaikan, untuk diketahui sebagai bahan klarifikasi. Surat tersebut, ditanda tangani Plh Kepala, Kasi Bimas Islam Shaleh. Surat tertanggal 3 Juli 2019. Surat juga ditembuskan kepada Wali Kota Balikpapan.
Sementara Kepala Kantor Kemenag Kota Balikpapan Hakimin yang dihubungi inibalikpapan melalui telepon selulernya juga membantah adanya pernikahan sedarah tersebut. Dia mengatakan, telah menelusuri kabar pernikahn sedarah itu.
“Sudah ditelusuri enam KUA, semuanya tidak ditemukan adanya pernikahan itu, juga nama yang menikah itu,” ujar Hakimin.
Dia menduga, pernikahan yang menghebohkan itu, dilakukan secara siri sehingga tidak tercatat di KUA. Karena jika pernikahan itu terjadi, maka secara hukum maupun aturan tidak dibenarkan. Begitupun secara agama.
“Mungkin aja nikah siri. Kalau tercatat tidak mungkin bisa. Tapi kalau siri tidak tercatat bisa-bisa aja kan,” ujarnya
BACA JUGA