Soal Proyek DAS Ampal, Kejari Balikpapan Tunggu Hasil Kajian

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Balikpapan Ali Mustofa

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menunggu hasil kajian dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) apakah ada kerugian negara atau tidak terkait proyek DAS Ampal.

DAS Ampal yang saat ini belum selesai belum memenuhi progres, tergantung itu nanti dari PUPR (Dinas PU) seperti apa kajiannya,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Balikpapan Ali Mustofa, kamis (29/12/2022)

Seperti diketahui, dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Balikpapan dengan instansi terkait maupun pihak pihak kontraktor, diputuskan kontrak pengerjaan proyek DAS Ampak diputus.

Pemutusan kontrak itu karena pengerjaannya tak sesuai target. Dimana proyek tersebut sesuai target hingga akhir tahun harusnya mencapai 32 persen. Namun hingga kini baru terealisasi 22 persen.

Sementara Pemerintah Kota Balikpapan telah melakukan pembayaran atau DP (Down Payment) yang telah dibayarkan sebesar Rp 17 miliar atau 15 persen dari nilai proyek yang mencapai Rp 134 miliar

“Kalau (Dinas) PU ada kajiannya, nanti dikeluarka itu diperpanjang atau nanti diputus kontrak, kita gak bisa masuk disitu,” ujarnya

Menurutnya, jika berdasarkan hasil hitungan BPK maupun Inpektorat ada kerugian negara, maka pihak kontraktror wajib mengembalikan. Hanya saja, sejauh ini proyek itu belum rampung.

“Kita masuk nanti kalua ada temuan kerugian negara ya kita suruh kembalikan. Nanti prosesnya tetap dikembalikan ke kas negara melalui Pemerintah Kota Balikpapan,” ujarnya

“Selama belum ada (kerugian negara) saya gak bisa ngomong. Karena nanti ada tahapannya itu, dia hitung itu,”

Meski begitu dia mewanti-wanti Pemerintah Kota Balikpapan maupun pihak kontraktir untuk segera menuntaskan proyek penanganan banjir tersebut, sesuai dengan target yang ditetapkan.

“Ini kan tahap pengerjaan, kita peringatkan, kita warning dari pihak PU, kemudian pihak ketiga kita warning agar segera menyelesaikan sesuai dengan progresnya,” ujarnya

“Nanti kalua sudah ada serahterima ke Pemda, kalau memang ada kelebihan itu pembayaran dikembalikan.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.