Top Header Ad

Soal Status Mantan Menkumham Yasonna Laoly, Ketua KPK: Kewenangan Penyidik

Gedung KPK
Gedung KPK / ist

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan tanggapan terkait status Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu, hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan buronan Harun Masiku.

Setyo menegaskan bahwa penentuan status Yasonna, apakah tetap sebagai saksi atau dinaikkan menjadi tersangka, sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik.

“Segala sesuatunya pasti penyidik yang menentukan. Apakah cukup sebagai saksi atau ada perkembangan lebih lanjut, semua itu melalui tahapan sesuai prosedur. Saat ini, karena masih saksi, statusnya tetap saksi,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Pencegahan ke Luar Negeri

Dalam upaya mengusut kasus ini, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 yang dikeluarkan pada 24 Desember 2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahadhika menjelaskan bahwa larangan tersebut diberlakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.

“Larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua Warga Negara Indonesia, yaitu YHL (Yasonna Laoly) dan HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Tessa, Rabu (25/12/2024).

Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan, mengingat keterangan keduanya dianggap krusial bagi penyelidikan.

Hasto Kristiyanto Resmi Tersangka

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setoiawan.

“Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto), yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

BACA JUGA : Foto terbaru Harun Masiku / suara

Penetapan ini didasari oleh Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Hasto dan Harun diduga melakukan suap untuk memengaruhi keputusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Keterlibatan Wahyu Setoiawan, mantan Komisioner KPU, dalam menerima suap menjadi salah satu kunci pembuktian kasus ini.

Peran Harun Masiku dalam Skandal PAW

Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buronan, menjadi salah satu tokoh sentral dalam kasus ini. Dugaan keterlibatan Harun memperkuat indikasi adanya upaya sistematis untuk memengaruhi proses PAW melalui praktik suap.

Meskipun sudah hampir lima tahun sejak dirinya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), keberadaan Harun masih menjadi teka-teki yang belum terpecahkan.

Tanggapan Publik dan Langkah KPK

Kasus ini memunculkan banyak sorotan publik, terutama terkait transparansi dan konsistensi KPK dalam menangani perkara yang melibatkan tokoh-tokoh politik berpengaruh. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa lembaganya akan terus berupaya mengungkap kebenaran secara tuntas.

“KPK berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Setyo.

Dengan berbagai langkah strategis, termasuk pencegahan ke luar negeri dan pengumpulan bukti tambahan, KPK berupaya memastikan tidak ada celah bagi para pelaku untuk menghindari tanggung jawab hukum. Sementara itu, publik terus menanti perkembangan lebih lanjut terkait status Yasonna Laoly dan upaya penangkapan Harun Masiku.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.