Soal Status PNS JA, Ini Penjelasan Pemkot
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Meski JA sudah ditetapkan tersangka, namun JA masih berstatus PNS. Selama pemeriksaan yang bersangkutan, Pemkot akan memberikan cuti besar selama 3 bulan. Jika ada keputusan hukum tetap, yang bersangkutan dipecat tidak hormat.
Kabag Humas dan protokol Pemkot Balikpapan Sutadi menjelaskan masih melekat status PNS selama belum adanya keputusan pengadilan yang menyatakan JA bersalah.
Menurutnya pemkot akan memproses status kepegawaian yang bersangkutan. Pertama karena yang bersangkutan masih TSK dan masih menjalani proses hukum, maka akan diberikan cuti besar selama tiga bulan.
“Cuti ini diberikan agar yang bersangkutan bisa focus untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Sutadi (16/6/2016).
Apabila masa cuti besarnya sudah berakhir, sementara proses hukum yang dijalani JA ini belum selesai atau belum Incraht, maka kepada yang bersangkutan akan diberhentikan sementara sebagai PNS.
“Berdasarkan PP 32 tahun 1979 pasal 8 ayat (b) PNS dpt diberhentikan tidak dengan hormat apabila seorang PNS dihukum penjara, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara setinggi-tingginya 4 tahun atau diancam pidana yg lebih berat,” jelasnya.
Mengutip undang-undang no 5 tahun 2014 tentang ASN. Pasal 87 ayat 4 katanya seorang PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila PNS tersebut dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dihukum pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Terpisah, Walikota Rizal Effendi mengakui prihatin dengan kasus yang melibatkan oknum PNS dalam kasus pelecehan seksual pada dua orang siswa SMP di Balikpapan.
Pemkot menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kita ikut prihatin atas masalah ini dan kita segera menyerahkan masalah ini sepenuh pada aparat hukum,”tutur Rizal usai mendampingi Menteri ESDM meresmikan mother stasion SPBG Jalan Ahmad Yani, Kamis malam (16/6/2016).
Rizal menambahkan pihaknya telah berkordinasi dengan P2TP2A dan aparat hukum Polres Balikpapan untuk melakukan proses. Dan tentu korban harus dilindungi dan pulihkan traumanya.
BACA JUGA