Soal Tuntutan Warga eks Lokalisasi, Pemkot Balikpapan Tak akan Ganti Rugi

Lokalisasi KM 17 Balikpapan Ditutup

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan dipastikan segera membongkar bangunan eks Lokalisasi Kilometer 17 Balikpapan Utara.

Soal klaim warga sebagai pemilik bangunan, Pemerintah Kota Balikpapan nampaknya tak akan mengubrisnya. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli.

Zulkifli mmengatakan, klaim tersebut tidak ada dasar hukumnya. Pengadilan sudah memutuskan secara hukum dan sah bangunan yang berdiri di lokasi tersebut, adalah Pemerintah Kota Balikpapan.

“Kami juga tidak bisa memberikan ganti rugi, masa mau ganti rugi milik sendiri,” ujarnya.

Terkait, dasar klaim yang diajukan warga yang merasa miliknya karena sudah melunasi pembayaran kontrak kepada PT Sumber Agung Urip yang awalnya membangun lokalisasi itu

Zulkifli menjelaskan, sesuai dengan perjanjian dari awal, Pemerintah Kota menyiapkan tanah seluas 2,8 hektare kemudian dikelola oleh PT Agung Sumber Urip selama 20 tahun.

“Jadi, kalau sudah mencapai 20 tahun secara otomatis lahan itu kembali ke Pemkot. Bahkan itu sudah lebih dari 20 tahun. Kami sudah tanggapi klaim warga,” imbuhnya.

“Dan juga sudah dikonsultasikan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ternyata tidak bisa kami berikan ganti rugi kecuali ada putusan dari pengadilan.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.