Soal Usulan Pilkada diundur, Ini Tanggapan Wali Kota Balikpapan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sejumlah kepala daerah mengusulkan agar pilkada serentak agar diundur tahun depan. Salah satunya Gubernur Jawa Barat Riduan Kamil yang meminta agar pilkada serentak diundur tahun depan.
Lalu bagaimana tangggap Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi? Kepada sejumlah awak media Rizal mengatakan, masih akan berdiskusi dengan kepala daerah lainnya melalui Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI)
“Kita coba diskusi dulu dengan teman-teman APEKSI. Belum, kita lihat dulu, kepala daerah lain bagaimana,” ujarnya, Senin (06/06).
Dia mengakui, memang yang menjadi persolan pilkada ditengah masa pandemi covid-19, anggaran untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) maupun fasilitas untuk penerapan protokol kesehatan.
Pasalnya, Pemerintah Kota Balikpapan tak bisa mengalokasikan anggaran tambahan. Hal itu sudah disampaikan ke KPU Kota Balikpapan. Karena membutuhkan anggaran tambahan mencapai Rp 13.5 miliar.
“Kita belum punya uang,” ujarnya.
Hal itu kata dia, juga telah disampaikan saat rapat koordinasi (rakor) APEKSI dengan Pemerintah Pusat belum lama ini.
“Kita sudah menyatakan, waktu melalui APEKSI kita sampaikan bahwa daerah tidak punya kemampuan untuk penambahan anggaran,” ujarnya.
Kemurut dia, para kepala daerah melalui APEKSI telah meminta agar anggaran tambahan untuk pilkada ditanggung melalui APBN.
“Kita minta yang kekurangan anggaran terutama yang APD dan sebagainya di cover oleh APBN,” ujarnya.
Namun Menteri Dalam Tito Karnavian justru meminta agar anggaran tambahan KPU dialokasikan melalui sisa anggaran. Namun Pemerintah Kota Balikpapan belum memiliki gambaran terkait sisa anggaran
“Waktu itu Menteri Dalam Negeri meminta dilihat dari sisa-sisa anggaran,. Sampai sekarang kita tidak punya gambaran ada sisa atau gak,” ujarnya.
Sementara Komisi II, Bawaslu, KPU dan Pemerintah Pusat telah menyetujui penyelenggaran pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
Prsiden bahkan telah meneribatkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu)No 2 Tahun 2020. KPU juga telah mengeluarkan Perturan KPU tentang tahapan pilkada.
BACA JUGA