Soal Wacana Pajak Pendidikan dan Sembako, Ini Penjelasan Menteri Keuangan

Sri Mulyani / suara.com
Sri Mulyani / suara.com

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat suara terkait wacana pajak dunia pendidikan dan sembako.

Sebelumnya, wacana pengenaan pajak pendidikan hingga sembako mencuat karena  RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan  bocor ke publik

Sejumlah kalangan hingga masyarakat umum pun langsung menentang rencana tersebut, karena akan  makin memberatkan rakyat. Begitu pun DPR juga menolak.

Sri Mulyadi tak memungkin ada niatan pemerintah menarik pajak dari pendidikkan dan sembalo bagian dari memperbaiki struktur penerimaan negara

Itu teruang rancangan draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan .

Salah satu yang diatur adalah soal perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk sembako dan sekolah, namun dokumen draftnya  bocor ke public.

“Ini memang situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata dokumennya keluar (diketahui  publik),” ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI

Dia mengungkapkan, draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan  sudah dikirim  ke DPR

“Karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga sehingga kami tidak dalam posisi untuk bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita,” ujarnya.

Menurutnya, draft yang bocor ke publik itu tak utuh hanya sepotong-potong. Kemudian menjadi ramai, seakan pemerintah tidak mengetahu kondisi tengah susah.

“Yang kemudian di-blow up dan seolah-olah menjadi sesuatu yang tidak bahkan mempertimbangkan situasi hari ini,” sesalnya.

Sri Mulyani pun menyatakan, ada misintrepretasi di tengah masyarakat terkait masalah ini dan jadi bahan untuk menyebarkan informasi yang salah alias hoax.

Sumber : suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.