Somasi Wali Kota Balikpapan, Gepak Kuning Desak Agar Penanggungjawab Aksi Unjuk Rasa Diproses Hukum

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ketua Umum Gerakan Putra Asli kalimantan (Gepak) Kuning Kaltim Suriansyah melayangkan somasi ke Wali Kota Balikpapan meminta agar memproses hukum sejumlah orang yang terlibat dalam aksi unjuk rasa pada Rabu (30/03/2022).
“Sudah saya layangkan kepada Bapak Wali Kota Balikpapan selaku Ketua Satgas Covid-19 dan surat yang sudah saya layangkan itu pada tanggal 30 Maret 2022,” ujarnya dalam video yang diterima inibalikpapan.com
Suriansyah mendesak Wali Kota agarsegera memproses hukum penanggungjawab aksi unjuk rasa, koordinator kapangan aksi unjuk rasa dan koordinator aliansi truk angkutan.
“Dengan Hormat meminta Satgas Covid-19 Kota Balikpapan untuk memproses hukum,” ujarnya
Dia menilai, aksi unjuk rasa yang dilakukan didepan Kantor Wali Kota telah melanggar Surat Edaran Nomor 300/198/Pemkot tentang PPKM Level 3. Sehingga dia meminta ada tindakkan hukum.
“Bahwa atas perbuatan yang dilakukan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Balikpapan adalah pelanggaran terhadap Surat Edaran PPKM Level 3 Nomor 300/198/Pemkot. Demikian somasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian,” ujarnya
Suriansyah juga melaporkan penanggungjawab aksi aksi unjuk rasa Saunuddin dan kordinator lapangan dari PMII Said Abdillah serta Koordinator sopir truk Wowor ke Polresta Balikpapan.
Laporan yang dilayangkan terkait dugaan penggerusakan pagar kantor Wali Kota di Jalan Jenderal Sudirman dalam aski unjuk rasa yang dlakukan pada Rabu 30 Maret 2022.
Seperti diketahui, ketika itu PMII dan sopir truk melakukan aksi unjuk rasa terkait kelangkaan solar subsidi. Mereka menuntut tambahan kuoata solar. Aksi unjuk rasa bahkan dtelah dilakukan dua kali.
BACA JUGA