Sopir Kontainer Jadi Tersangka, Kantongi SIM A dan Baru Bawa Truk Besar
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kepolisan Polresta Balikpapan menetapkan sopir kontainer Taufiq Nugroho (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan Rapak Jalan Soekarno Hatta yang menewaskan seorang pemotor, Rabu malam (24/5/2023).
Sopir beralamat di Jakarta ini telah menjalani pemeriksaan panjang dengan sejumlah pembuktian akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan tadi malam masih diperiksa sebagai saksi, namun setelah ada sejumlah pembuktian, akhirnya statusnya kita naikan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut,” ungkap Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, Kamis (25/5/2023).
Kasatlantas membeberkan kronologi kejadian kecelakaan maut satu hari diterapkan rekayasa lalulintas di turunan Muara Rapak. Kejadian bermula saat truk roda 10 berjenis self loader dengan nomor polisi KT 8846 AJ dari arah Karingau Kaltim Terminal (KKT), Balikpapan Utara hendak menuju ke Kampung Baru, Balikpapan Barat, Balikpapan dengan melintasi Jalan Soekarno Hatta.
“Setibanya di medan jalan menurun, menurut pengakuan sopir, kendaraan roda 10 itu mengalami kegagalan fungsi rem dimana minyak rem mengalami kebocoran, sehingga tidak bisa dikendalikan,”terangnya.
Lanjut, lalu bagian depan truk membentur pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi KT 2238 ZC yang dikendarai korban Ardie (47). Korban terlindas dan meninggal di lokasi kejadian.
Selanjutnya, sopir truk mencoba untuk menghindar dengan melompati separator ke arah jalur yang berlawanan. Akibat truk dengan muatan kontainer itu terus melaju dan berhenti setelah menghantam bagian depan ruko yang menghadap persimpangan Muara Rapak.
Keterangan sejumlah saksi diketahui sopir ini sebenarnya baru-baru saja mengendari truk container tersebut.
“Awalnya dalam mengoperasikan mobil ini, tersangka ditemani sopir yang memang mengendarai truk tersebut, dan sempat dijelaskan ada kerusakan dalam pengereman oleh sopirnya,” paparnya.
Selanjutnya, katanya, oleh teknisi truk kontainer tersebut dilakukan perbaikan, dan tersangka mencoba menggunakan truk tersebut tidak bermuatan dan berhasil.
“Nah pada saat mencoba yang ketiga kalinya dengan membawa kontiner berisi bahan makanan inilah, terjadi kecelakaan tersebut,”katanya.
Ropiyani sendiri membatah, jika sang sopir maut melarikan diri dalam kejadian tersebut, tersangka hanya berusaha menyelamatkan diri karena takut diamuk massa akibat kejadian tersebut.
“Tersangka bukanya kabur melarikan diri, namun takut diamuk massa, sehingga meninggalkan lokasi kejadian,” ucapnya
Dalam pemeriksaan, katanya, juga ditemukan bukti bahwa tersangka hanya memiliki Sim A, bukan Sim B2 umum yang harusnya digunakan sebagai pengendara truk. Selain itu, KIR truk kontiner ini juga sudah lama mati dari April 2022. Bukti lainya yakni muatan truk melebihi sebanyak 11,7 ton.
Tersangka disel terpisah karena saat di swab anti gen dinyatakan positif Covid-19.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Barang, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda 10 juta.
BACA JUGA