Soroti Berita HOAX, Bisa Dipidana dan Haram
SAMARINDA, Inibalikpapan.com — Ramainya informasi Hoax seiring dengan keluarnya kebijakan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 tahun 2021 mengenai Sabtu dan Minggu tinggal di rumah saja dalam upaya menekan dan memutus penyebaran Covid-19 yang semakin mengganas, Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal menanggapi dengan santai.
“Sudah disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI beberapa waktu yang lalu, bahwa pembuat berita hoax itu hukumnya Haram artinya yang membuat berita tersebut masuk perbuatan berdosa, jadi yang membuat berita hoax tentang kebijakan Gubernur tersebut masuk perbuatan Haram pula,” ujar Muhammad Faisal kepada awak media, Jumat (19/2/2021).
Menurut Faisal, menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak apalagi konten tersebut tidak layak untuk konsumsi publik juga hukumnya Haram dan terpidana.
“Selain haram, penyebar Hoax terancam pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik bahkan jika mengakibatkan kerugian konsumen dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Faisal.
Ia menambahkan para buzzer di media sosial yang sudah menjadikannya profesi termasuk yang mendukung, membantu dan menfaatkan jasa ini, juga masuk kategori Haram. Semuanya sangat jelas dan terinci termasuk dalili-dalilnya di dalam Fatma Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Termasuk di dalamnya perihal maraknya hoax seputar masalah Covid-19 dan vaksinasi.
“Karena hoax masalah covid dan vaksinasi ini tidak bisa dipertanggung jawabkan informasinya dan menyebabkan keresahan serta kepanikan masyarakat, maka dia masuk hukumnya Haram pula,” kata Faisal tegas.
Sehingga, ia pun menghimbau kepada masyarakat agar cerdas dan bijak menggunakan internet, tidak seharusnya semua berita yang tersebar ditelan mentah-mentah begitu saja perlu dicek terlebih dulu kebenarannya.
BACA JUGA