Soroti UU Ibu Kota Negara, Walhi Sebut Institusional
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan pada Selasa (18/01/2022) kemarin.
Walhi menilai prosesnya yang cepat seperti saat pembuatan Undang-undang Cipta Kerja sehingga institusional. Proses pembuatannya tidak melalui proses konsultasi terbuka kepada publik.
“Ini seperti mengulang kembali UU Omnibus Law yang disahkan secara cepat, sangat cepat sekali prosesnya, prosesnya seperti proses Omnibus Law, tidak ada konsultasi publik yang layak, hanya ada konsultasi yang sifatnya formalitas saja,” ujar Manajer kampanye infrastruktur dan tata ruang Walhi Dwi Sawung, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Walhi bahkan menyebut UU IKN ini terkesan hanya dibuat berdasar keinginan penguasa saja, tidak ada kepentingan yang memihak kepada rakyat dalam rencana pindah Ibu Kota tersebut
“Kita masih mengalami pandemi juga masih dilakukan pembuatan undang-undang yang tidak ada urgensinya dilakukan saat ini, apalagi kalau kita lihat ini memakan biaya dan dampak lingkungan yang sangat besar,” ucapnya.
Proses RUU IKN hanya sekitar 40 hari sejak pertama kali anggota Panitia Khusus RUU IKN ditetapkan pada 7 Desember 2021, hingga disahkan menjadi undang-undang pada 18 Januari 2022.
Suara.com
BACA JUGA