Sosialisasi Kolom Kosong Harus Perhatikan Kaidah Hukum
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — KPU tidak mengatur kolom kosong dalam pilkada 2020 ini namun bagi pihak-pihak yang melakukan sosialisasi harus tetap memperhatikan kaidah hukum jangan sampai melanggar seperti fitnah, sara dan lainya.
“Karena tidak diatur KPU tidak bisa mengatur. Ada kaidah-kaidah lain misalnya ITE tidak boleh memfitnah, tidak boleh mengangkat isu SARA. itu saja yang mengatur,” tandas Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha.
Karena tidak diatur maka, pihak-pihak lain hanya boleh melakukan sosialiasasi bukan kampanye. “Kalau sosialisasi silakan. Dalam aturan nggak kampanye yang ada adalah sosialisasi,”ujarnya.
Dia juga tidak membenarkan adanya tim kampanye kolom kosong. “Kalau tim kampanye adalah tim yang dibentuk oleh pasangan calon. Kalau kolom kosongkan tidak ada maka tidak ada tim kampanye,” jelasnya.
Terkait dengan sosialisasi pilkada, lanjut Noor semua pihak bisa melakukan baik perorang maupun lembaga dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih.”Tapi kalau kampanye calon hanya dilakukan oleh tim kampanye,” tukasnya.
BACA JUGA