Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan P4GN-PN Kepada Satgas Bersinar
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dalam rangka memfasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN-PN) di Kota Balikpapan. Pemerintah Kota melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapam pada Kamis, (24/11/2022 ) menggelar kegiatan sosialisasi dan pembekalan tentang peraturan perundang-undangan terkait P4GN.
Mewakili Wali Kota Balikpapan, Plt Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli memberikan apresiasi atas kegiatan sosialisasi dan pembekalan tentang peraturan perundang-undasosngan terkait P4GN-PN kepada satuan tugas bersinar Kota Balikpapan.
“Kegiatan ini sebagai upaya kita memerangi maraknya penyalagunaan narkoba sekaligus dalam menambah wawasan satuan tugas kelurahan bersinar yang ada di Kota Balikpapan, terkait regulasi dan pelaksanaan P4GN-PN,” kata Zulkifli, Kamis (24/11/2022).
Pemerintah Pusat dan daerah sangat prihatin terhadap peredaran narkoba yang boleh dikatakan telah menjangkau semua tempat dan kalangan, baik dewasa sampai anak-anak, sebagai kurir dan penyalaguna apalagi jika dikaitan dengan faktor himpitan ekonomi, maka terlibat dalam peredaran narkoba seolah menjadi jalan pintas yang paling mudah.
“Apalagi jika dibiarkan kita bisa kehilangan satu genarasi untuk melanjutkan pembangunan dikemudian hari,” akunya.
“Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini Satgas kelurahan bersinar bisa menjadi inspirator dan unjung tombak dalam upaya melakukan pencegahan peredaran narkotika sekaligus jadi garda terdepan penyampaian bahaya penggunaan narkotika di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Kesbang Badan Kesbangpol Balikpapan, Rudy Siswanto memberikan apresiasi kepada seluruh satgas kelurahan bersinar di Kota Balikpapan atas kesediaannya menjadi mitra pemerintah kota dalam rencana aksi nasional dan daerah, war on drugs perang melawan narkoba melalui kegiatan kampanye.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan kepada Satgas memperoleh informasi dan pemahaman tentang dasar hukum kegiatan dan mekanisme teknis pengkoordinasian dan pelaporan informasi dengan baik dan terukur,” kata Rudi.
BACA JUGA