Sosialisasi UU Cipta Kerja, Implementasi Di Kota Balikpapan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Salah upaya untuk mengenalkan keberadaan Undang-undang Cipta Kerja yakni dengan melaksanakan workshop yang dilakukan Satuan Tugas Percepatan, di Kota Balikpapan pada, Kamis (6/10/2022).

Asisten II Perekonomian Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdakot Balikpapan, Agus Budi Prasetyo mengatakan, Pemkot Balikpapan menyambut baik dengan adanya Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-undang (UU) cipta kerja yang telah melaksanakan kegiatan ini di Kota Balikpapan.

“Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi dan mendorong partisipasi dari masyarakat terkait perubahan pada UU cipta kerja,” ujar Agus Budi Prasetyo dalam sambutannya.

Disahkanya UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja merupakan wujud langkah strategis pemerintah dalam memacu pertumbuhan ekonomi pelaksanaan reformasi struktural, efisiensi reformasi birokrasi, meningkatkan lapangan kerja, investasi yang berkualitas.

“Diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi 6 persen melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan kompetensi, produktivitas dan investasi,” akunya.

Salah satu upaya implementasinya dengan membentuk Satgas percepatan sosialisasi yang bertugas melakukan sosialisasi kepada masyarakat terarah menentukan strategi dan konsolidasi kegiatan sosialisasi cipta kerja.

“Tujuan juga menampung masukan untuk menyempurnakan implementasi UU cipta kerja, sehingga menghindari disinformasi subtansi sosialisasi dan menanggapi perubahan ekonomi global,” imbuhnya.

Kata Agus Budi, bahwa salah satu persoalan di Kota Balikpapan saat ini yang jadi beban berat Pemkot, yakni tingginya tingkat pengangguran terbuka sempat diangka 10 persen pada 2022, dan pada 2020 sekitar 7 persen, namun pada 2021 kembali meningkat jadi 9 persen.

“Karena kota Balikpapan sebagai transit para pendatang yang ingin bekerja di daerah sekitar Balikpapan,” akunya.

Dengan kondisi demikian penting bagi Kota Balikpapan untuk segera melakukan penyesuaian terhadap kebijakan UU cipta kerja agar bisa mengoptimalkan potensi di daerah.

“UU cipta kerja mengatur banyak hal dengan tujuan antara lain menyeragamkan antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mendukung iklim investasi yang kondusif,” imbuhnya.

Upaya yang sudah dilakukan di Kota Balikpapan terkait bidang ketenagakerjaan bahwa Pemkot Balikpapan tahun 2022 telah menyusun rancangan perda tentang Ketenagakerjaan yang di dalamnya telah disusun menyesuaikan UU ciptakerja beserta peraturan turunannya.

Dalam penyusunan raperda tersebut Pemkot juga sudah memberikan perhatian khusus kepada para pekerja lokal dan pengaturan terkait dengaj bagimana pengusaha ketika mereka harus mendatangkan tenaga kerja di luar Kota Balikpapan. 

“Tujuannya memberikan ruang lebih besar kepada tenaga kerja lokal agar mereka bisa turut meningkat kesejahteraan dan ekonominya,” kata Agus.

Terkait pajak dan retribusi, Pemkot Balikpapan pada tahun 2022 juga telah menyusun Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang didalamnya telah mengakomodir Izin mendirikan bangunan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung dan Izin memperkerjakan tenaga asing menjadi pengesahan penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan.

Terkait perizinan, Pemkot Balikpapan pada tahun 2022 telah menetapkan Perda tentang Pengelolan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga yang didalamnya mengatur kewajiban bagi setiap orang melakukan usaha pengelolaan sampah untuk memiliki perizinan berusaha yang dilaksanakan melalui sistem berusaha yang terintegrasi secara online.

Terkait bidang transportasi, pada tahun 2022 selesai menyusun raperda tentang penyelenggaraan transportasi diharapkan UU cipta kerja nantinya dapat menghilangkan tumpang tindihnya peraturan UU sehingga terjadi efisiensi proses perubahan dan hilangnya ego sektoral antar instansi pemerintahan.

“Di sektot perizinan kami Pemkot Balikpapan setiap memberikan perizinan tidak semata-mata investasi dan memperhatikan dampak sosialnya maupun dampak lingkungannya, sebagai contoh pada saat UMKM mengajukan perizinan melalui OSS  proses administrasi lengkap, kemudian dinput dan muncul NIB, dengan NIB itu mereka bisa mendapatkan perizinan,” jelasnya.

“Namun ketika mereka akan melakukan eksekusi di lapangan seringa kali ada kegiatan usaha dalam implementasinya menimbulkan gangguan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.