Sri Mulyani Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Barang Pokok Tetap Bebas Pajak

Sri Mulyani / Sekretariat Presiden
Sri Mulyani / Sekretariat Presiden

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya akan diterapkan untuk barang-barang mewah. Sementara itu, barang kebutuhan pokok dan berbagai jasa esensial tetap bebas dari pengenaan PPN.

Dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Rabu (11/12), Sri Mulyani menyatakan pemerintah sedang memfinalisasi paket kebijakan ini bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

“Barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, serta jasa pendidikan, kesehatan, dan lainnya akan tetap bebas PPN,” jelas Sri Mulyani dilansir dari VOA Indonesia.

Ia juga mengungkapkan potensi penerimaan negara dari barang dan jasa yang tidak dipungut PPN pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp231 triliun dan dapat meningkat menjadi Rp265,6 triliun pada tahun depan.

PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Dorong Asas Keadilan

Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan PPN 12 persen dirancang untuk menerapkan asas keadilan dalam perpajakan. Barang mewah yang dikenakan pajak ini terutama dikonsumsi oleh masyarakat dengan daya beli tinggi.

“Ini adalah upaya kami untuk melaksanakan Undang-Undang dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, aspirasi masyarakat, serta kondisi ekonomi dan kesehatan fiskal,” tegasnya.

BACA JUGA : Menteri Keluangan Sri Mulyani

Ekonom: Kategori Barang Mewah Harus Diperjelas

Ekonom Universitas Brawijaya, Prof. Chandra Prananda, menyarankan pemerintah segera menjelaskan kategori barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen. Menurutnya, hal ini penting untuk menghindari kebingungan di masyarakat dan dunia usaha.

“Mindset bahwa barang mewah akan dikenakan pajak berpotensi menurunkan kecenderungan konsumsi. Padahal, konsumsi menjadi andalan ekonomi kita,” ujar Chandra.

Senada, ekonom Bank Permata Josua Pardede juga menekankan pentingnya transparansi dalam mendefinisikan barang mewah. Ia mengingatkan agar kategori ini tidak meluas ke barang semi-premium yang dibeli oleh kelas menengah.

Barang Pokok Tetap Bebas PPN, Risiko Inflasi Harus Diwaspadai

Josua Pardede menyatakan, kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan pada masyarakat menengah ke bawah, karena barang kebutuhan dasar tetap bebas PPN. Namun, ia mengingatkan bahwa inflasi akibat mekanisme pasar perlu diantisipasi.

“Jika terjadi inflasi, dampaknya bisa dirasakan oleh semua golongan. Oleh karena itu, transparansi menjadi kunci untuk memastikan perlindungan daya beli masyarakat umum,” jelasnya.

Kebijakan PPN 12 persen yang direncanakan pemerintah mencerminkan asas keadilan dengan mengarahkan pengenaan pajak kepada barang-barang mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. Di sisi lain, kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas dari PPN untuk melindungi daya beli kalangan menengah dan bawah.

Dengan transparansi dan komunikasi yang baik, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung penerimaan negara tanpa mengganggu stabilitas konsumsi dalam negeri.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.