Sri Sultan dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Jabat Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Periode 2022-2027

Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X kembali menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X kembali menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X dilantik di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 10 Oktober 2022. Keduanya menjabat untuk periode 2022-2027.

Sebelum dilantik, keduanya terlebih dahulu menerima petikan Surat Keputusan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta. Kemudian bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dengan didampingi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melakukan prosesi kirab menuju Istana Negara.

Pelantikan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih digelar berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X secara resmi mengemban tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY setelah diambil sumpah jabatan oleh Kepala Negara.

Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X dilantik di Istana Negara, Jakarta

“Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang, dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ucap Presiden mendiktekan penggalan sumpah jabatan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh Presiden dan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY, serta Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY masa jabatan tahun 2022-2027.

Dalam keterangannya selepas acara pelantikan, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pelantikan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Presiden berharap Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang baru saja dilantik hari ini dapat segera kembali menjalankan tugas, utamanya berkaitan dengan harga pangan dan inflasi di daerah.

“Yang paling penting, saya tadi titip kepada beliau untuk urusan yang berkaitan dengan harga pangan dan inflasi supaya menjadikan fokus perhatian,” ujar Presiden.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut yaitu Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.