Status PPKM di Balikpapan Diperpanjang, Turun Level 1, Berikut Ketentuannya

Protokol Kesehatan, jaga jarak

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Pusat memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Kota Balikpapan mulai 10-23 Mei 2022. Sebelum Idulfitri Pemerintah menetapkan PPKM Level 3 di Kota Balikpapan.

Menindaklanjuti itu, Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Nomo 300/250/ PEM tentang Pelaksanaan PPKM Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Kelurahan

Dalam surat edaran itu ada beberapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap, diantaranya Kegiatan Belajar Mengajar dalam dilakukan secara tatap muka dengan kapasitas 100 persen.

Kemudian perkantoran, pemerintahan, BUMN maupun swasta diberlakukan Work From Office (WFO) kapasitas 100 persen  dengan protokol kesehatan (prokes).

Kegiatan sektor esesial maupun non esensial juga dapat dilaksanakan kapasitas 100 persen. Begitupun makan dan minum di tempat umum. Termasuk di kaki lima.

Bioskop juga dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Termasuk kegiatan konstriuksi dan industri. Begitu juga dengan rumahy-rumah ibadah kapasitas 100 persen.

Fasilitas umum maupun obyek wisata kapasitas juga 100 persen. Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan juga bisa dilaksanakan kapasitas 100 persen.

Sedangkan kegoatan sosial ataupun pernikahan maupun kegiatan hajatan dan lainnya diperbolehkan kapasitas 75 persen. Adapun rapat ataupun seminar dapat dilaksanakan 100 persen kapasitas

Moda transportasi, fasilitas olahraga, pusat kebugaran, pasar tradisional, pasar malam, wahana permainan anak hingga tempat hiburan malam (THM) juga kpasitasi 100 persen.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.