Status PPKM Level 1 Balikpapan Diperpanjang Hingga 3 Oktober 2022

Protokol Kesehatan, jaga jarak

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Status PPKM Level 1 Balikpapan diperpanjang mulai hari ini 6 September hingga 3 Oktober 2022

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor : 300/ 516 /PEM. tentang Pelaksanaan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Balikpapan

Dalam perpanjangan PPKM Level 1 itu dilakukan penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap.

Diantara Warga yang berstatus kontak erat dari pasien terkontaminasi positif COVID-19, wajib melakukan karantina mandiri selama 5) hari, dilanjutkan pemeriksaan tes RT-PCR oleh Pemerintah atau karantina mandiri selama 14  hari tanpa pemeriksaan tes RT-PCR.

Lalu dalam rangka meningkatkan kewaspadaan penyebaran COVID-19, maka setiap warga yang meninggal di rumah dan terindikasi COVID-19, diperlukan pemeriksaan tes RT-Antigen (post mortem) paling lambat 3 jam setelah meninggal, untuk memastikan pemulasaran dan pemakamannya serta tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Kepada seluruh Pengurus Tempat Ibadah, DIHIMBAU agar secara rutin dan terus-menerus sebelum pelaksanaan ibadah, menyampaikan/mengingatkan kewajiban masyarakat menerapkan Protokol Kesehatan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak), baik saat di tempat ibadah maupun di tempat-tempat dan fasilitas umum lainnya, serta memanjadkan do’a bersama untuk kesehatan, keselamatan, semoga wabah virus Covid-19 cepat berlalu dari Bangsa dan Negara kita Indonesia dan Dunia. Khusus untuk di Masjid-Masjid agar secara rutin mengadakan doa qunut nazilah.

Kemudian OPD teknis terkait Pemerintah Kota Balikpapan, dan Satgas COVID-19 semua tingkatan, melaksanakan kegiatan, Sosialisasi dan pemberian sanksi dalam penerapan PPKM Level 1

Pendisiplinan Protokol Kesehatan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas)

Pencegahan dan penegakan hukum terhadap kegiatan yang berpotensi kerumunan yang rawan penyebaran COVID-19, baik kegiatan yang berhubungan dengan ekonomi, pasar, pusat belanja (mall), kegiatan sosial, maupun keagamaan

Pengetatan protokol kesehatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata dan taman, yang diperlukan. Melakukan penguatan 3T (testing, tracing dan treatment), dengan target jumlah tes per hari minimal 92 orang suspek, yaitu mereka yang bergejala dan juga kontak erat.

Melaksanakan PPKM Mikro di tingkat RT, sesuai dengan zonasi dan pengendalian wilayah RT yang ditetapkan. Melakukan upaya percepatan vaksinasi, memantau dan mengawasi ketersediaan obat, alat kesehatan dan bahan medis lainnya seperti oksigen.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.