Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Pemilu di Demak Ditunda Paling Lama 24 Februari
DEMAK, Inibalikpapan.com – Akibat banjir yang melanda Kabupaten Demak Jawa Tengah (Jateng) dalam sepekan terakhir, membuat Pemilu yang harusnya berlangsung 14 Februari 2024 ditunda,
KPU Jateng menargetkan pemungutan suara susulan di Demak rencananya akan dilakukan paling lambat pada 24 Februari. Karena Minggu ketiga Maret akan diumumkan hasil penghitungan KPU.
Berdasarkan catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) banjir yang melanda beberapa Kecamatan di Kabupaten Demak mengakibatkan ribuan masyarakat mengungsi. Peristiwa ini tercatat sebagai salah satu kejadian bencana dengan jumlah pengungsi terbanyak di awal tahun 2024.
BNPB menginisiasi upaya untuk meminimalisir dampak bencana banjir yang melanda Kabupaten Demak dengan melakukan giat pendampingan posko darurat bencana banjir berupa personel siaga di lapangan dan sosialisasi pendataan pengungsi terpilah via aplikasi.
BNPB melalui Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi (FPKP) dan Pusdatinkomben akan melakukan sosialisasi serta implementasi untuk pendataan pengungsi secara terpilah via aplikasi menggunakan Survey 123-GIS BNPB.
Pendataan ini mendesak untuk segera dilaksanakan mengingat wilayah Kabupaten Demak masih dalam kondisi tanggap darurat dan dikhawatirkan akan mengakibatkan tidak terpenuhinya hak dasar dalam pemenuhan kebutuhan pengungsi yang terdampak oleh banjir di beberapa wilayah Kabupaten Demak.
Pemerintah Kabupaten Demak menetapkan status tanggap darurat bencana banjir di Kabupaten Demak tahun 2024 melalui Surat Keputusan Bupati Demak Nomor 360/44 Tahun 2024. Status tanggap darurat berlaku 14 hari mulai tanggal 6-19 Februari 2024. / BNPB /suara
BACA JUGA