Status Tanggap Darurat Covid-19 di Kaltim Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

ump kaltim
Gubernur Kaltim Isran Noor

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kaltim memperpanjang status kejadian luar biasa (KLB) atau tanggap darurat bencana penyakit covid-19 hingga 31 Desember 2020.

Hal itu dengan dikeluarkannya Surat Nomor 360/K.430/2020 tentang Perpanjangan Kedua Penetapan KLB dengan status tanggap darurat bencana penyakit akibat Covid-19 di Provinsi Kaltim.

Surat perpanjangan tersebut status tanggap darurat bencana penyakit covid-19 itu ditetapkan pada 19 Agustus 2020. Karena berdasarkan Surat Nomor 360/K.368/2020 tertanggal 19 Juni 2020 itu status tanggap darurat bencana penyakit akibat Covid-19 hingga 21 Agustus 2020

Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, perpanjangan tanggap darurat bencana penyakit akibat Covid-19 tersebut, diambil setelah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya karena kasusnya terus meningkat.

“Berdasarkan berbagai pertimbangan, maka keputusan tentang perpanjangan kedua penetapan KLB tanggap darurat bencana penyakit akibat Covid-19 di Kaltim diperpanjang,” ujar Isran

Sebelumnya Gubernur Kaltim menetapkan tanggap darurat bencana penyakit covid-19 melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim Bernomor 360/K.246/2020 tertanggal 20 Maret 2020.

Kemudian diperpanjang dengan surat keputusan bernomor 360/K.368/2020 tertanggal 19 Juni 2020 tentang perpanjangan penetapan KLB dengan status tanggap darurat bencana penyakit akibat Covid-19 di Provinsi Kaltim berakhir 21 Agustus 2020.

Sumber : IG Pemprov Kaltim

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.