Stepanus Robin Singgung Dugaan Keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat Djumyanto memvonis eks Penyidik KPK Stepanus Robin 11 tahun penjara dalam kasus suap yang dilakukan sejumlah pihak kepadanya, Rabu (12/1/2022).[Suara.com/Welly]

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat memvonis eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan 11 tahun penjara serta membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan.

Selain itu, penyidik dari unsur Polri tersebut diminta untuk membayar uang pengganti mencapai Rp2.3 miliar. Karena Majelis Hakim menilai Robin dianggap terbukti bersalah telah menerima suap.

Namun Robin justru mengaku, kecewa dengan putusan Majelis Hakim. Meskipun vonis yang diterimanya sebenarnya, lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK selama 12 tahun penjara.

“Saya pribadi sangat kecewa dengan putusan. Di satu sisi saya menerima saya mengakui bersalah,” ucapnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Kekecewaan dia, rupanya karena justice collaborator yang diajukannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim tidak diterima.

Robin diketahui ingin nampaknya ingin membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Karena peran pengacara bernama Arief Aceh merupakan rekomendasi dari Lili Pintauli Siregar

“Saya kecewa kenapa permohonan justice collaborator saya ditolak dengan alasan tidak relevan,” ungkap Robin

“Padahal Bu Lili berhubungan dengan M. Syahrial.  Saya mengusul pengacara Maskur Husain, apa bedanya dengan dia (Lili) mengusulkan Arief Aceh ? Sama kok. Nggak relevannya di mana?” i

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus Robin menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.

Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus Robin di antaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp1.65 miliar.

Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.

Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.