Suami dan Guru Ngaji Siti Elina Juga Ditetapkan Tersangka, Dikenakan UU Terorisme

Polisi mengamankan Siti Elina yang nekat mengacungkan pistol kepada anggota Paspampres setelah berhasil menerobos di depan Istana Merdeka, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2022). [Foto dok. Polisi/ isuara/st]

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kasus Siti Elina, wanita yang menodongkan pistol ke Paspanpres karena berupaya masuk Istana Presiden Jakarta, kini ditangani Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

Dalam kasus tersebut, selain Siti Elina yang ditetapkan tersangka, suanya Bahrul Ulum dan Jamaluddin yang merupakan guru spiritual atau guru ngaji juga telah ditetapkan tersangka.

“Ada 3 tersangka saat ini,” ungkap Kabagbanops Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Kombes Aswin Siregar dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Namun kepolisian menetapkan Bahrul sebagai tersangka dalam perkara yang berbeda. Bahrul disebut terlibat dalam jaringan Negara Islam Indonesia (NII) dan telah menyatakan kesetiaannya terhadap organisasi terlarang

“Suaminya betul (tersangka), kami melihat dua perkara. Yang pertama tersangka Siti memang dia ada ancaman kekerasan ke tempat yang semestinya mendapat penjagaan ketat,” kata Aswin.

“Suaminya tidak ada kaitannya dengan peristiwa Siti ke Istana. Tapi dia terlibat dalam jaringan NII yang di mana NII kan memang sudah dinyatakan (organisasi) terlarang dari dulu,” lanjut Aswin.

Jamaluddin juga terindikasi memiliki keterlibatan dalam organisasi NII. Ia juga merupakan sosok yang memberikan doktrin kepada Elina sehingga terdorong untuk melakukan aksi nekat itu.

Dalam kasus itu, tetiga tersangka tersebut kini disangkakan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.