Suami yang Bakar Istrinya Dikenakan Pasal Berlapisdan Pembunuhan Berencana

Korban saat masih dalam perawatan di RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Machrizal Pahlevi (42) suami yang tega membakar istrinya Eviana Ros (42), dituntut pasal berlapis yakni KUHP dan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara 15 tahun maupun hukuman mati.

“Harus di hukum maskimal, pembunuhan berencana,” ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi melalui Kapolsek Balikpapan Selatan  Kompol Harus Purwoko.

Sementara keluarga korban juga menuntut pelaku agar dihukum seberat-beratnya minimal penjara seumur hidup. Ayah korban Udin, menilai perbuatan pelaku itu sangat biadad, hingga merenggut nyawa anaknya. Sehingga pantas di hukum berat.

“Kami sekeluarga mengiginkan pelaku agar di hukum seberat-beratnya, minimal harus di hukum seumur hidup,” ujar Udin.

Korban mengalami luka bakar cukup serius di sekujur tubuhnya. Sempat menjalani perawatan di rumah sakit Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan selama beberapa hari sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhir, Selasa (24/03) kemarin.

“Almarhumah mengalami lukar bakar hingga 70 persen di sekujur tubuhnya, jadi sangat parah. Jadi kita minta pelaku di hukum berat,” ujarnya.

Sebelumnya dua pekan lalu, pada 12 Maret 2020, warga Kota Balikpapan sempat dikejutkan kabar sumi membakar istrinya dalam truk di Jalan Manunggal Kelurahan Sepinggan Balikpapan sekitar pukul 15.00 wita.

Sebelum dibakar, sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Sebelum kejadian naas itu, dimana korban dibakar di dalam truk berwarna kuning dengan nomor polisi KT 8992 LZ. Pelaku sempat kabur, namun akhirnya tertangkap.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.