Sudah 850 APS Ditertibkan Bawaslu Balikpapan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dalam rangka menjaga integritas dan kondusifitas pemilihan umum 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan bekerjasama dengan Satuan Kepolisian Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan guna menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) berupa baliho/spanduk yang melanggar aturan berlaku. 

Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Wasanti mengatakan, tindakan ini  sebagai bagian dari upaya untuk memastikan proses sosialisasi partai politik peserta pemilu berlangsung secara adil, transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Latar Belakang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. 

Dalam PKPU tersebut memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. PKPU tersebut mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang  dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

“Bawaslu Kota Balikpapan mencatat sebelum penetapan DCT terdapat 673 APS yang  melanggar ketentuan PKPU,” ujar Wasanti.

Kata Wasanti, muatan konten APS yang menyatakan dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan. 

Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat Partai Politik Peserta Ptemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode.

Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum atau Media Sosial.

Terhitung pasca penetapan dan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Kota Balikpapan pada  4 November 2023 sampai dengan sebelum 28 November 2023  Tim terpadu yang terdiri dari unsur Pemkot Balikpapan, KPU Kota Balikpapan, Badan Kesbangpol Kota Balikpapan dan Satpol PP Kota Balikpapan bersama Bawaslu kota  Balikpapan melakukan penertiban terhadap sejumlah alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan. 

“Tindakan ini diambil sebagai respon terhadap adanya pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang telah diatur guna menciptakan lingkungan sosialisasi pemilihan yang bersih dan sehat,” jelasnya.

Berdasarkan data penertiban APS yang sedang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kota  Balikpapan per 16 November 2023 menemukan 850 APS melanggar yang tersebar di Kota Balikpapan.

“angka ini tentunya akan terus bergerak mengingat Bawaslu Kota Balikpapan bersama tim terpadu akan terus melakukan proses penertiban sampai dengan 27 November 2023,” imbuhnya.

Temuan ini menunjukan sejauh ini terdapat peningkatan jumlah sebaran APS sebesar 26 persen pasca penetapan DCT dibandingkan dengan hasil inventarisir jajaran pengawas yang dilakukan sebelum penetapan DCT sejumlah 673 APS tersebar di Kota Balikpapan. 

Upaya Bawaslu Balikpapan dalam rangka melakukan pendataan persebaran APS berupa Baliho/spanduk melanggar yang tersebar di Bawaslu Kota Balikpapan, Jajaran Bawaslu Kota Balikpapan, Panwaslu Kecamatan hingga PKD di Kota Balikpapan telah melakukan inventarisir persebaran APS melanggar di Kota Balikpapan. 

Selain itu Bawaslu Balikpapan telah berkoordinasi dengan Pemkot Balikpapan, Badan Kesbangpol Kota Balikpapan, Satpol PP Kota Balikpapan, DPMPTSP dan BPPDRD Kota Balikpapan terkait penertiban APS. 

Hasil dari koordinasi tersebut Bawaslu Balikpapan memberikan Rekomendasi atas hasil Inventarisir APS kepada pihak Pemerintah Kota Balikpapan, dalam hal ini Satpol PP Kota Balikpapan yang memiliki wewenang untuk melakukan penertiban.

Bawaslu Kota Balikpapan juga melakukan upaya edukasi dan imbauan kepada partai politik dan masyarakat tentang aturan-aturan yang berlaku terkait pemasangan alat peraga sosialisasi (APS). 

Hal ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam proses sosialisasi yang dilakukan oleh partai politik.

Bawaslu Kota Balikpapan menghargai partisipasi seluruh pihak dalam proses demokrasi. 

“Kami mengajak peserta pemilu untuk mematuhi peraturan guna menciptakan pemilihan yang berlangsung secara damai, bersih, dan berkualitas,” imbuhnya 

Bawaslu melarang kampanye sebelum 28 November 2023 dan mengimbau kepada seluruh peserta pemilu, termasuk tim kampanye dan pendukungnya agar tertib melaksanakan PKPU Nomor 15 Tahun 2023  tentang kampanye pemilihan umum dan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan umum Atau Pemilihan Kepala Daerah.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.