Sudah Periksa 17 Saksi, Bareskrim Bakal Panggil Rocky Gerung Dalam Kasus “Bajingan Tolol”
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kasus ujaran kebencian, Rocky Gerung terkait pernyataannya “bajingan tolol” terus berlanjut. Bareskrim bahkan telah menaikkan status kasus itu ketahap penyidikan.
Dinaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan diputuskan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Rocky Gerung sebagai terlapor rencananya akan kembali dipanggil dan diperiksa penyidik
“Saudara RG sebagai terlapor saat ini tentu saja akan secara formil kita panggil lagi setelah penyidik mengumpulkan hasil-hasil penyidikan saksi-saksi,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).
Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri total telah memeriksa 17 saksi. Hingga kekinian penyidik menurut Djuhandhani, masih terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti bersama jajaran Polda yang turut menerima laporan terkait perkara tersebut.
“Rencana tindak lanjut tim akan segera dikirim baik itu ke Sumut, Kaltim, Kalteng, Jogja, maupun nanti ke Polda Metro Jaya,” ujarnya
“Di mana itu untuk melengkapi bukti-bukti atau penyidikan-penyidkan yang disesuaikan hasil yang kita peroleh saat penyidikan di Bareskrim,”
Setelah selesai memeriksa saksi, ahli, Rocky Gerung, dan mengumpulkan bukti, penyidik selanjutnya akan melaksanakan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka.
“Setelah melaksanakan upaya penyidikan kita akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Saat ini penyidik sampai dengan hari ini sudah memeriksa 17 orang saksi sejak proses penydikan,” ujarnya.
BACA JUGA