Top Header Ad

Sudirman : Lapor ke DLH Jika Temukan Perusak Lingkungan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan kerap menerima laporan terkait aduan masyarakat jika ada perusakan lingkungan.

Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, jika ada masyarakat yang membuka usaha pada saat itu ada lingkungan yang terganggu, silahkan saja melaporkan ke DLH. 

“Contohhya ada prlaku usaha lagi mau membangun atau membuka usaha, kemudian warga disekitarnya terganggu, silahkan lapor ke kami,” ujar Sudirman Djayaleksana kepada media, Rabu (9/3/2022).

Lanjut Dirman,  gangguan ini bisa berupa pengupasan lahan yang menyebabkan banjir atau gangguan lingkungan, nanti dari tim DLH Balikpapan yang akan turun dan mengecek ke lapangan.

“Kami turun ke lapangan untuk dicek, sehingga bisa tahu penyebabnya,” kata Dirman. 

Dimana akan dicari tahu apakah belum melaksanaka pola-pola penataan lingkungan pada saat pembangunan dari site plan yang sudah ditentukan, dari hal ini DLH yang akan menentukan arahnya. 

“Ataupun kegiatan usaha yang sudah berjalan, misal waktu ada pelaporan kasus pembakaran aspal di wilayah Balikpapan Utara beberapa waktu lalu, yang mana masyarakat sekitar merasa terganggu, untuk itu petugas kami turun ke lapangan untuk melakukan proses pengecekan,” jelasnya. 

“Kami arahkan untuk melakukan kegiatan tidak terbuka yang dapat menggangu lingkungan,” tuturnya. 

DLH Balikpapan selain melaksanakan fungsi pengawasan, juga memiliki fungsi penindakam, kalau sudah berizin maka DLH hanya memberikan arahan, tapi kalau belum berizin maka bisa ditindak dengan berkoordinasi pada OPD lainnya, seperti Satpol PP maupun bagian perizinan. 

“Bisa diberi ke arah sangsi jika dilihat situasinya seperti apa, begitu juga kewenangannya apakah di Pemkot, Pemprov atau pusat,” tuturnya. 

Selama menjabat dua bulan di DLH, Dirman mengaku sudah ada 5-6 pengaduan, selama ini yang diaduhkan soal kerusakan lingkungan, pengupasan lahan berakibat banjir, ada juga pencemaran udara,.

“Semuanya bisa kami selesaikan gak bisa sendiri, harus dengan kerja sama tim dan OPD lainnya,” jelas mantan Kadishub Balikpapan ini. 

Terkait salah satunya pengupasan lahan di Jalan Letkol (Pol) HM Asnawi Arbain di RT 51, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan  dekat Klinik Juanson.

Sudirman mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan terkait perizinan yang dilakukan Klinik Ibu dan Anak Juanson terhadap pengupasan lahan tersebut melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) untuk rumah makan bukan tempat parkir.

“Jadi otomatis Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) keluar. Namun disaat ada komplain dan laporan dari masyarakat maka kita akan tidak lanjutin dalam waktu dekat ini bersama tim diantaranya Kecamatan, Kelurahan dan Satpol PP Kota Balikpapan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, di laporan perizinan klinik Juanson ingin membuka rumah makan, tapi laporan dari pihak Kecamatan untuk tempat parkir. Jadi ini belum jelas, mau dibuat apa pengupasan lahan tersebut. Tapi yang jelas untuk pengawasan terkait lingkungan ini, bukan hanya tugas DLH saja.

“Kalau bicara tugas DLH tidak bisa sendiri untuk menangani lingkungan terus terang kami tidak akan mampu. Karena tenaga kita di lapangan sangat terbatas untuk pengawasan pencemaran dan kerusakan lingkungan,” terangnya.

Dia berharap, ujung tombak pemerintah yang dibawah ini terutama kecamatan, kelurahan dan RT serta LPM,  agar dapat terus selalu bersinergi.

“Yang pasti kita akan melakukan peninjauan ke area pengupasan lahan tersebut, rencananya besok dengan para OPD terkait, untuk melihat langsung kondisi pengupasan lahan itu,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.