Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman yang Dicopot Karena Melakukan Pelanggaran Berat

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto : indonesia.go.id)
Gedung Mahkamah Konstitusi /ist

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Suhartoyo terplih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK divonis karena melakukan pelanggaran berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, terpilihnya Suhartoyo sebagai Ketua MK berdasarkan hasil pemilihan yang dilakukan Sembilan hakim konstitusi pada Kamis

“Kami bersembilan sepakat memberikan kesempatan pada dua hakim konstitusi yang disebut dalam RPH tadi, diminta untuk diskusi berdua,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan

“Jadi tujuh dari sembilan hakim meninggalkan ruangan. Hanya saya dan Pak Suhartoyo untuk berdiskusi. Siapa yang mau jadi ketua dan jadi wakil ketua,”

Lebih lanjut, Saldi mengatakan setelah berbicara empat mata, disepakati bahwa Suhartoyo menjadi Ketua MK dan dirinya tetap menjadi wakil ketua.

“Sambil refleksi kami kedua nanti, ada dorongan memperbaiki MK setelah beberapa kejadian terakhir. Akhirnya, kami berdua sampai pada keputusan, yang disepakati dari hasil tadi untuk jadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo dan saya tetap jadi Wakil Ketua,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, MKMK memutuskan, sembilan Hakim Konstitusi melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres. Semuanya dijatuhi sanksi berupa teguran lisan.

Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Sembilan hakim yang dijatuhkan sanksi berupa teguran lisan secara kolektif itu dinyatakan melanggar kode etik lantaran para hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” jelas Jimly.

MKMK juga mencopot Anwar Usman dari Ketua MK karena melakukan pelanggaran berat yakni melanggar kode etik hakim. MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2×24 jam.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.