Sulit Dapatkan Data Korban PHK, Disnakersos Buat Aplikasi Pelaporan online
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Hingga saat ini Disnakersos Balikpapan kesulitan mendapat data riil korban PHK. Karena Perusahaan besar swasta maupun kecil masih enggan menyampaikan laporan jumlah karyawan yang terkena PHK.
Kepala Disnakersos Tirta Dewi meminta perusahaan melaporkan itu supaya dapat terdata. Rata-rata pengusaha masih enggan melaporkan. Kalaupun melaporkan biasanya terjadi perselisihan dengan tenaga kerja.
“Biasanya laporan yang masuk ke kami jika ada kasus perselisihan antara naker dengan perusahaan. itu bisa diselesaikan secara mediasi,” katanya.
Perusahaan yang tidak melaporkan tenaga kerja yang terkena PHK mencerminkan perusahaan itu tidak patuh terhadap aturan yang berlaku. Tirta menyayangkan hal itu masih terjadi. “Misalnya naker yang terkena PHK murni maupun yang risain, mereka tidak dilaporkan kepada kami secara detail,”keluhnya.
Karena itu pihaknya tidak dapat memprediksi jumlah naker yang terkena PHK. Disnakersos kata dia, hanya memperoleh data PHK karena alasan mengundurkan diri berjumlahnya sekitar 700 orang. Namun jumlah ini pun masih diragukan.
“Kalau yang terdata pada kami hanya ada 60 orang yang di-PHK. Itu pun dilaporkan karena terjadi perselisihan hubungan industrial yang dalam proses,” ujarnya.
Untuk memudahkan pihak perusahaan melaporkan data korban PHK, Disnakersos sedang menyusun aplikasi pelaporan online.
“Tapi ini kami sudah menyusun strategi yang saat ini masih dikaji kita akan membuat aplikasi pelaporan secara online. Jadi pelaporan itu mudah untuk perusahaan,”ungkapnya.
Sementara itu angka pencari kerja (pencaker) saat ini mencapai 7.500 orang. Dari jumlah pencaker ini sebanyak 200 orang yang sudah diakomudir Disnakersos dengan diberikan pelatihan dan pembinaan berupa pemangangan.
“Kita mendapatkan jatah dari pusat melalui dana dekonsentrasi berupa APBN,” pungkasnya.
BACA JUGA