Sumbangan untuk Kampanye Dibatasi, Perorangan Maksimal Rp 75 Juta, Badan Usaha Rp 750 Juta

KPU Balikpapan saat sosialisasi

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com —Sehari jelang penetapan pasangan calon (paslon) KPU Kota Balikpapan menggelar sosialisasi penyusunan laporan dana kampanye dan simulasi aplikasi sistem informasi dana kampanye, kepada partai politik dan bakal paslon, di kantor KPU Balikpapan, Selasa (22/09/2020).

Dalam kesempatan itu, Komisioner KPU Kota Balikpapan Riduansyah Heman menyampaikan, bahwa bahwa poin poin kebijakan dana kampenye meliputi definisi, rekening khusus dana kampanye (RKDK), sumber dana kampanye, pengeluaran dana kampanye, pelaporan dana kampanye, audit dana kampanye dan ketentuan lain.

Dana kampanye itu bisa meliputi uang, barang dan jasa. Seperti uang yang bersumber dari pasangan calon yang bersangkutan. Atau bisa juga dari partai politik gabungan pengusul, sumbangan perseorangan atau kelompok.

 “Untuk sumbangan dari badan usaha wajib ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye atau RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye,” ujarnya.

Sementara untuk untuk sumbangan kata Riduansyah, berupa barang dan jasa itu meliputi benda bergerak atau benda tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar saat sumbangan itu diterima.

Sedangkan sumbangan berupa jasa seperti pelayanan atau pekerjaan pihak lain yang manfaatnya dapat dinikmati pasangan calon sebagai penerima jasa yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.

“Salah satu point terpenting dalam sosialisasi ini adalah Rancangan Perubahan PKPU tentang KDK.,” ujarnya lagi.

RKDK ini maksudnya adalah rekening yang menampung penerimaan dana kampanye berupa uang yang dipisahkan dari rekening paslon atau partai politik (parpol) atau gabungan parpol dan ini hanya dipergunakan untuk dana kampanye.

“Untuk pembatasan RKDK, parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan paslon dan paslon perseorangan membuat dan melaporkan hanya 1 nomor rekening dana kampanye,” tandasnya.

Dia melanjutkan, dana kampanye sendiri juga ada pelaporan tentang kriteria sumbangan. Paslon yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol hanya bisa menerima sumbangan dengan batasan tertentu.  Sumbangan dari parpol atau gabungan parpol maksimal sebesar Rp 750 juta.

“Untuk sumbangan perseorangan maksimal Rp 75 juta kemudian sumbangan dari kelompok orang maksimal Rp 750 juta serta sumbangan dari perusahaan atau badan usaha yang berbadan hukum Rp 750 juta,” bebernya.

Sementara terkait dengan pelaporan dana kampanye ini dapat diakses melalui dua sistem. Yang pertama menggunakan sistem offline dan yang satu lagi menggunakan sistem online. “Makanya Sistem Informasi Dana Kampanye keduanya bisa diakses, baik melalui offline maupun online,” jelasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, hadir Komisioner KPU Balikpapan Syahrul Karim dan Mega Fariani Ferry. Serta hadir pula dari Bawaslu Kota Balikpapan dan tim pemenangan bakal pasangan calon beserta partai pengusul.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.