Suntikan Modal ke Perusda Baru Rp46 Miliar sejak 1990
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah kota Balikpapan baru menyalurkan modal sebesar Rp46 miliar kepada Perusahaan Daerah atau Perusda Balikpapan sejak 1990.
Asisten II Setdakot Balikpapan, Sri Soetantinah mengatakan suntikan modal itu diberikan secara bertahap dan telah melalui persetujuan DPRD Balikpapan.
“Kalau saat ini Pemkot menunggu Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal untuk Peruasda Balikpapan dirampungkan,” katanya (4/2/2018).
Dalam Perda yang lama termaktub penyertaan modal oleh Pemkot Balikpapan sebesar Rp50 miliar. Namun berdasarkan hasil audit BPKP sudah Rp46 miliar tersalurkan,” ungkapnya.
Saat ini Perusda juga mengelola aset berupa tanah seluas 142 hektare di Kawasan Industri Kariangau (KIK) yang rencananya dibangun depo terminal kontainer. “Tanah itu masuk dalam bagian penyertaan modal,” ucapnya.
Pemkot Balikpapan lantas melakukan penilaian atau appraisal sembari mengurus sertifkat lahan di BPN. Jika nilai tanah itu lebih dari Rp4 miliar maka penyertaan modal melebihi Rp50 miliar.
“Berarti harus dibuat Perda baru penyertaan modal karena lebih Rp50 miliar. Tapi Pemkot sedang membahas agar Perda Perusda diperbaharui,” sebutnya.
Pembaharuan Perda itu, menurutnya telah sesuai dengan pertimbangan perubahan UU 23/2014 tentang MD3. “Dalam UU tentang MPR dan DPR RI hingga DPRD itu juga mengatur bisnis yang diurus sebuah perusahaan daerah,” pungkasnya.
BACA JUGA