Surat Edaran Ditarik, Pusat Perbelanjaan Tetap Tutup, Restoran Hanya Boleh Take Away
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud akan menerbitkan surat edaran baru terkait penerapan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Surat edaran akan berlaku pada Kamis (22/07/2021),.
Sehingga Surat Edaran Nomor 300/ 2798 /pem tentang Pelaksanaan PPKM Level IV ditarik dan batal adanya kelonggaran. Ketentuannya tetap menyesuaikan Instruksi Mendagri,
Diantaranya pusat perbelanjaan yang sebelumnya telah diperbolehkan buka dengan maksimal 25 persen. Namun dalam surat edaran terbaru yang akan mulai berlakukan, besok ditutup.
“Mall tetap tutup, kemudian restauran, rumah makan hanya take away sampai jam 8 malam. Tadinya kelonggaran-kelonggaran ini bioleh makan ditempat,” ujarnya, Rabu (21/07/2021)
Kemudian untuk penyekatan ruas jalan utama yang sebelumnya dalam surat edaran pukul 20.00-22.00 kembali seperti ketentuan awal PPKM Darurat diawal mulai pukul 17.00-22.00
“Dan kami juga tetap melakukan penyekatan-penyekatan tetap jamnya jam 5 sampai jam 10 malam,” ujarnya
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan itu berharap, kasus covid-19 terus turun. Karena kini dari sebelumnya hingga 599 kasus per hari, turun hingga hari ini menjadi 290-an Kalau kita lihat trennya sih dari 500-an, 400-an, 290-an ini mudah-mudahan sampai tanggal 25 ini sudah ada kelonggaran. Jadi surat edaran kita,” ujarnya
BACA JUGA