Surat Suara Tertukar, Pemilu di TPS 52 Dihentikan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemilu di TPS 52 RT 37 Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota, terpaksa dihentikan karena ada surat suara yang tertukar. Hal itu disampaikan Anggota Panwaslu Kelurahan Telaga Sari Yosi.
“Di TPS 52, ada 93 surat suara yang tertukar, daftar pemilihnya 254,” ujar Yosi.
Dia mengatakan, akibat dihentikan sehingga sebanyak 93 pemilih terpaksa tidak bisa memilih. Pemilihan dihentikan sekitar pukul 11.30 Wita. Karena pihaknya masih menunggu petunjuk dari Bawaslu dan KPU Kota Balikpapan.
“Jadi warga 93 itu tidak bisa memilih, kita masih menunggu saja, petunjuk untuk selanjutnya,” ujarnya.
Selain di TPS 52 kata Yosi, di TPS 42 Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota juga ada puluhan surat suara yang juga tertukar. Hanya saja, surat suara yang tertukar untuk DPRD Provinsi Kaltim.
“Itu laporan dari grup (whatsap) , TPS 42 tapi DPRD Provinsi yang tertukar, 40 surat suara,” ujarnya.
Sementara itu pemilu kali ini terlihat antusias warga cukup tinggi. Karena dari sekitar pukul 07.00 Wita warga sudah mendatangi TPS.
Di Kota Balikpapan ada sekitar 460 ribu pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 1.076. Sedangkan pemilih di Kalimantan Timur seluruhnya sekitar 2,4 juta dengan jumlah TPS sebanyak 9.800.
Di Kota Balikpapan antusias warga memilih terlihat sangat tinggi, karena sejak pukul 07.00 Wita warga sudah terlihat memadati TPS.
BACA JUGA