Surati Kapolres, GEPAK Balikpapan Kuasai Lahan Cemara Rindang

Areal pinggir pantai, lahan Cemara Rindang Balikpapan di pagar seng

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) DPC Kota Balikpapan melakukan advokasi terkait pemenuhan hak atas ganti rugi objek waris dari para ahli waris Datu Abdurachman terhadap lahan Pertokoan Cemara Rindang.

Hal itu menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan pada 25 Mei 2023 terkait pembayaran atas sisa lahan Komplek Perbelanjaan Cemara Rindang Balikpapan RT 35 Kelurahan Klandasan Ulu Kecamatan Balikpapan Selatan.

“Dengan hasil rapat permasalahan ganti rugi sisa tanah obyek sengketa cemara rindang ahli waris guna mengajukan permohonan pemberian petunjuk dari Pengadilan Negeri Balikpapan,” ujar Ketua GEPAK DPC Kota Balikpapan Achmad Sofiansyah selaku kuasa hukum ahli waris dalam siaran persnya, Senin (12/06/2023)|

“Mengajukan pengukuran bidang tanah kepada Kepala ATR/BPN Kota Balikpapan,mengingat bidang tanah yang dimaksudkan adalah klaim atas sisa dari bidang tanah obyek perkara sengketa kemepimilikan komplek perbelanjaan Cemara Rindang,”

Dimana berdasarkan hasil kesepakan pada rapat dengan Pemkot Balikpapan, pihaknya kemudian mrnindaklanjuti dengan bersurat ke Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 29 Mei 2023.

“Kami mendapat jawaban bahwa Pengadilan Negeri Balikpapan tidak dapat mengeluarkan Surat Pengantar Pengembalian batas dengan alasan karena perkara tersebut telah dilaksanakan eksekusi rill,” ujatnya

Halitu berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor E.23.2009 – 70/Pdt.G/1988/PN.Bpp dan No. 07/Pdt.G/2005/PN.Bpp tanggal 11 Februari 2010 telah di nyatakan selesai.

Dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan menyarankan untuk memohon atau mengajukan pengembalian batas sesuai dengan Putusan Pengadilan yagg sudah berkekuatan hukum tetap yaitu seluas 25.650 meter persegi dengan ukuran 270 X 95 meter.

“Namun pasca kami selaku kuasa daripada ahli waris telah mengajukan permohonan pengembalian batas atau pengukuran ulang sisa tanah seluas 2.125 meter,” ujarnya.

“Namun sangat disayangkan permohonan kami di tolak dan justru mengarahkan kami kembali melakukan upaya hukum melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan dengan dalih alasan yang menurut kami seakan-akan ATR/BPN Kota Balikpapan cenderung nampak tidak ingin direpotkan,”

“Maka oleh karenanya dengan berat hati kami selaku kuasa dari pada ahli waris akan melakukan Penguasaan obyek tersebut dengan melakukan pemagaran dan mengajukan aduan/laporan kepada Bapak Kapolresta Balikpapan atas penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pedagang kaki lima pada objek tersebut,”

“Karena kami sinyalir bila pengelolaan dan pengakomodiran atas pedagang kaki lima tersebut dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang bukanlah pihak dari para ahli waris.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.