Syarat Baru Komisaris BUMN Taat Bayar Pajak dan Tak Rangkap Jabatan

Kantor Kementerian BUMN

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Syarat menjadi Komisaris BUMN kini harus punya punya nomor pokok waib pajak (NPWP), taat membayar pajak dan tidak sedang rangkap jabatan.

Hal itu sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.

Diterbitkan Menteri BUMN Erick Thohir dan resmi ditetapkan pada 20 Maret 2023 dan mencabut beberapa aturan sebelumnya.

“Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 2 (dua) tahun terakhir,” tulis Pasal 18 ayat 1 huruf G beleid tersebut, dikutip Rabu (5/4).

Dalam aturan sebelumnya, tidak ada yang mengatur syarat memiliki NPWP dan taat dalam membayar pajak sebagai calon komisaris BUMN.

“Tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN/anak perusahaan yang bersangkutan,” tulis aturan tersebut.

Pasal 18 ayat huruf E menyebut bahwa calon komisaris BUMN tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota dewan komisaris. /suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.