Syarat Wajib Booster Dalam Kegiatan Even Belum Berlaku
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Terkait Pelaksanaan even seperti olahraga selama penerapan PPKM Level 3 di Kota Balikpapan, ada beberapa hal yang patut dipatuhi para penyelenggara.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, dalam aturan PPKM dari Inmedagri ditegaskan bahwa untuk even olahraga dan sejenisnya diperbolehkan untuk PPKM level 3,2 dan 1. Tetapi dengan persyaratan yang sangat ketat.
“Pertama tidak diperkenankan ada penonton, maupun ada sporter jenis olahraga apapun. Kedua seluruh official panitia atlet harus antigen, wajib vaksin dua kali, daerah yang boleh melaksanakan even di PPKM 3,2,1 mereka yang sudah vaksin dua kali 60 persen. Sementara di Balikpapan sudah melewati itu,” ujar Zulkifli saat diwawancarai Inibalikpapan.com, Kamis (10/3/2022)
Lanjut Zulkifli, kemudian diwajibkan menerapkan peduli lindungi, karena ada tiga aspek regulasinya dalam aplikasi tersebut, yang mana orang yang lolos dipeduli lindungi pasti sudah vaksin, pasti tidak merupakan sedang dalam keadaan positif Covid-19, karena kalau positif indikatornya berwarna merah, orang yang lolos peduli lindungi pasti bukan kontak erat.
“Udah vaksin, bukan dalam keadaan positif dan kontak erat, berarti aman,” akunya.
Terkait persyaratan wajib sudah booster sebelum melaksanakan even tertentu, Zulkifli menambahkan, jika di PPKM tertulisnya belum ada penegasan itu, tapi kemungkinan di Inmedagri PPKM berikutnya baru dicantumkan.
“Untuk sekarang yang masih berlaku Inmedagri yang lama sampai 14 Maret 2022,” kata Zulkifli.
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyambut baik rencana pemerintah yang akan menghapus syarat pemeriksaan PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan.
Menurut Rahmad, kebijakan penghapusan syarat PCR dan antigen tersebut diharapkan dapat membantu kondisi perekonomian di daerah setelah berada dalam situasi pembatasan di tengah pandemi Covid-19.
Rahmad menjelaskan, langkah kebijakan untuk menghapuskan syarat PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan tentunya diambil berdasarkan kajian seiring dengan penurunan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
“Pemerintah itu mungkin sudah melalui kajian, pandemi ini sudah mulai melandai, sudah mulai menurun. Mungkin itu langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah. Kebijakan untuk melonggarkan tersebut di antaranya untuk meningkatkan kembali kondisi perekonomian dibandingkan tahun-tahun sebelumnya waktu pandemi Covid-19,” kata Rahmad.
Rahmad menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota Balikpapan siap mengikuti regulasi yang dibuat oleh pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19.
“Saya sampaikan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan ini mengikuti regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat, kalau memang dilonggarkan ya Alhamdulillah dan kalau diketatkan, kita akan melakukan kebijakan pengetatan,” ujarnya.
Lanjut Rahmad, dilakukan tentunya agar kehidupan perekonomian dan sosial yang ada di kota Balikpapan bisa terjaga dan normal walaupun masih ada pembatasan.
“Saya kira kebijakan ini baik saja dan saya menyampaikan terima kasih kalau memang ada kelonggaran,” tutupnya.
BACA JUGA